Jakarta –
Pencairan dana KJP Tahap 1 dikabarkan terlambat. Informasi disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta dalam Instagram resminya.
“Mohon maaf atas keterlambatan KJP Tahap 1 2024 yang belum cair, kami pastikan minggu kedua bulan Juni 2024 cair pada tahap pertama,” tulis pengumuman Instagram resmi Disdik Jakarta @disdikdki dikutip Senin (10/6/2024).
Dalam mengatasi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan jika KJP yang dicairkan mencakup bulan Mei dan Juni 2024.
“Rencana akan dicairkan sekaligus bulan Mei dan Juni 2024. Yang belum turun itu Mei 2024 dan Juni 2024,” ujar Budi dalam Antara dikutip Senin (10/6/2024).
Alasan KJP Plus Tahap 1 Telat Cair
Budi menuturkan distribusi pada tahap pertama 2024 telat cair karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang data penerima KJP Plus. Verifikasi ini termasuk domisili penerima harus di Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
Hal lain yang perlu diverifikasi termasuk penerima dalam Kartu Keluarga (KK) tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta pegawai tetap BUMN/BUMD.
“Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Besaran Dana KJP Plus
KJP Plus diberikan khusus untuk warga Jakarta dalam memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Besaran bantuan pun beragam menyesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Untuk SD/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Kemudian untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
(nir/faz)