Jakarta –
Kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) masih belum tuntas. Kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan Permendikbud antibullying baru.
“Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Prof Dr rer nat Abdul Haris, MSc.
Hal ini dikatakan Abdul Haris melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan soal kasus bullying PPDS Undip dan kemungkinan adanya sanksi, Rabu (11/9/2024).
Haris menambahkan, Permendikbud baru yang sedang disiapkan ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” imbuh Haris.
Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 yang menyasar kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Terjunkan Tim Pencari Fakta di Kasus Bullying PPDS Undip
Untuk kasus bullying PPDS Undip, Kemdikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia),” imbuh Haris.
Kemendikbudristek, imbuhnya, bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui AIPKI menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
“Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP,” jelas dia.
(nwk/faz)