Jakarta –
Penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan melalui rekening PIP tiap siswa. Sebelum dapat diakses, rekening PIP harus diaktivasi.
Aktivasi rekening PIP adalah proses atau tindakan mengonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi perbankan lainnya. Aktivasi dapat dilakukan secara langsung oleh siswa sekolah menengah dan yang sederajat, siswa sekolah dasar dan yang sederajat bersama orang tua, maupun secara kolektif oleh kepala sekolah.
Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, berikut cara aktivasi rekening PIP.
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Langsung Perorangan
- Siapkan dokumen:
– Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
– KTP atau Kartu Pelajar untuk siswa jenjang pendidikan menengah (SMP, SMA, SMK, dan yang sederajat)
– KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisi orang tua/wali untuk siswa jenjang pendidikan dasar (SD dan yang sederajat)
– Formulir pembukaan rekening Simpel PIP dari bank penyalur. - Kunjungi bank penyalur dan serahkan dokumen aktivasi.
- Khusus siswa jenjang pendidikan dasar wajib didampingi orang tua atau wali saat mengunjungi bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif
- Siapkan dokumen:
– Surat Kuasa dari siswa atau orang tua kepada kepala sekolah
– Formulir pembukaan rekening Simpel PIP dari bank penyalur
– Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai dan ditandatangani Kuasa Siswa
– Fotokopi KTP Kuasa Siswa
– Fotokopi surat pengangkatan jabatan Kuasa Siswa yang masih berlaku dan yang aslinya (ditunjukkan)
– Khusus aktivasi rekening PIP siswa jenjang pendidikan menengah juga melampirkan identitas siswa. - Kunjungi bank penyalur dan serahkan dokumen aktivasi.
Sebagai informasi, pencairan PIP memasuki pencairan tahap 2 mulai Mei-September 2024. Pencairan tahap 3 akan dimulai pada Oktober-Desember 2024.
Besar PIP 2024
Pemerintah menyasar 18,6 juta siswa sebagai penerima bantuan PIP di semua jenjang dengan anggaran Rp 13,4 triliun. Mulai 2024, bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK menjadi Rp 1,8 juta, meningkat dari Rp 1 juta per tahun.
Khusus siswa kelas 12 pada akhir tahun ajaran 2023/2024 dan kelas 10 pada awal tahun ajaran 2024/2025 diberikan setengah dari biaya satuan (per tahun), yaitu Rp 900 ribu. Berikut besar PIP 2024 semua jenjang:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 225 ribu - SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 375 ribu - SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 900 ribu.
Itulah cara aktivasi rekening PIP dan besaran yang akan didapat pada 2024. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nwy)