Jakarta –
Akreditasi sekolah sangat penting bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar ke satuan pendidikan tertentu. Akreditasi sekolah juga bisa digunakan sebagai rekam jejak siswa saat daftar kampus.
Oleh karena itu, tak sedikit siswa atau orang tua menjadikan akreditasi sebagai pertimbangan. Akreditasi pun tak bisa dibuat secara sembarangan karena hanya dikeluarkan oleh lembaga Badan Akreditasi Nasional Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
Akreditasi sekolah terdiri dari A (Unggul), B (Baik), C (Cukup), dan Tidak Terakreditasi (TT). Mau tahu apa akreditasi sekolah tujuanmu? Mengutip laman BAN-PDM, berikut cara cek akreditasi sekolah:
Cara Cek Akreditasi Sekolah
- Buka laman https://ban-pdm.id/
- Klik menu ‘Akreditasi’
- Pada kolom pencarian, masukan nama sekolah yang ingin diketahui akreditasinya
- Kemudian akan muncul identitas NPSN, nama sekolah, jenjang, alamat, informasi akreditasi hingga tahun kadaluwarsanya
- Jika membutuhkan informasi akreditasi sekolah dalam bentuk tertulis, bisa mengunduh sertifikat akreditasi yang tertera di sana
- Sertifikat akreditasi dapat diunduh dalam 14 hari kerja setelah diumumkan di situs web
Nilai Akreditasi Sekolah
- Akreditasi A (Unggul): nilai sebesar 91 sampai 100
- Akreditasi B (Baik): nilai sebesar 81 sampai 90
- Akreditasi C (Cukup Baik): nilai sebesar 71 sampai 80
- Tidak Terakreditasi (TT): nilai kriteria di bawah 71
Metode Penilaian Akreditasi Sekolah
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, akreditasi dinilai berdasarkan delapan standar yakni isi, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian, serta peningkatan dan pengembangan.
Penilaian akreditasi dilakukan secara daring dan luring. Biasanya penginputan data sekolah lewat aplikasi akreditasi yang dikembangkan oleh BAN-S/M.
Mulai tahun 2020 hingga sekarang, akreditasi sekolah dinilai lewat beberapa komponen. Setiap jenjang satuan pendidikan memiliki komponen yang berbeda, antara lain:
PAUD
- Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
- Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan
- Iklim lingkungan belajar
SD/sederajat
- Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
- Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan
- Iklim lingkungan belajar
- Kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik
SMP/sederajat
- Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
- Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan
- Iklim lingkungan belajar
- Kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik
SMA/sederajat
- Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
- Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan
- Iklim lingkungan belajar
- Kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik
SMK/sederajat
- Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
- Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan
- Iklim lingkungan belajar
- Kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik
Bagi sekolah yang belum terakreditasi, maka bisa mengajukan akreditasi dalam waktu dua tahun sejak menerima izin operasional. Akreditasi akan diperbarui secara berkala setiap lima tahun sekali.
(cyu/nwk)