Jakarta –
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair mulai 10 April 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pencairan kali ini khusus siswa kelas akhir yang terdiri dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK dan yang sederajat.
PIP merupakan bantuan dana kepada peserta didik dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. PIP ditujukan untuk memperluas akses pendidikan agar setiap anak dapat bersekolah, meskipun kurang mampu dari segi ekonomi.
Penetapan peserta didik penerima PIP didasarkan pada latar belakang keluarga kategori miskin atau rentan miskin. Ketentuan miskin/rentan miskin yang ditetapkan adalah desil 1 sampai 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari pengumuman resminya, simak besaran dana PIP 2025 bagi siswa kelas akhir, cara cek PIP, dan cara mencairkan PIP di bawah ini
Cara Cek PIP Kemdikbud
Berikut cara cek penerima PIP:
- Buka https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pada kotak Cari Penerima PIP, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isikan hasil perhitungan pada soal yang muncul
- Klik Cek Penerima PIP
- Muncul status penerima PIP.
Besaran Dana PIP 2025 SD, SMP, SMA Kelas Akhir
- Besar dana PIP kelas 6 SD, SDLB, dan Paket A semester genap: Rp 225 ribu
- Besar dana PIP kelas 9 SMP, SMPLB, dan Paket B semester genap: Rp 375 ribu
- Besar dana PIP kelas 12 SMA, SMK, SMALB, dan Paket C semester genap: Rp 900 ribu
Cara Mencairkan Dana PIP
Sebelum mencairkan dana PIP, penerima dana PIP wajib aktivasi rekening dulu. Berikut caranya:
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Datangi bank penyalur dana PIP seperti BRI atau BSI
- Antre di teller dan sampaikan maksud untuk aktivasi dan menarik dana PIP
- Teller bank akan memproses aktivasi rekening
- Cek saldo rekening untuk mengecek dana PIP sudah cair ke rekening
- Sampaikan maksud untuk tarik dana via teller
- Ikuti proses penarikan dana PIP via teller bank.
Penggunaan Dana PIP
Dana PIP bisa digunakan untuk membeli:
- Seragam sekolah
- Buku
- Alat tulis
- Sepatu sekolah
- Tas sekolah
- Perlengkapan sekolah lainnya
- Uang ongkos ke sekolah
- Kursus atau les
- Uang saku siswa
- Biaya praktik
- Keperluan magang
Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pelanggaran PIP dapat dilaporkan via Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.
(twu/pal)