Jakarta –
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Lantas, bagaimana cara mendaftar PIP?
Sebelumnya, siswa dan orang tua perlu mengetahui syarat dan bantuan apa saja yang diberikan oleh PIP. Melansir dari laman resminya, bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
PIP diharapkan dapat mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pendaftaran PIP
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
– Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.
– Terkena dampak bencana alam.
– Tidak bersekolah (drop out)
– Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
– Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar PIP
Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah
Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:
1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. MengajukanKKS milik orang tua untuk verifikasi data.
Besaran Bantuan Dana PIP
Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:
1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, sedangkan khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000.
2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, sedangkan khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000.
3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
Demikian cara mendaftar PIP bagi siswa. Semoga membantu!
(nir/twu)