Jakarta –
Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan oleh Pemerintah dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk menilai efektivitas PIP, sejumlah peneliti juga telah melakukan riset.
Dikutip dari situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek), tiga penelitian menunjukkan PIP cenderung membuat peserta didik terhindar dari putus sekolah.
Nah, detikers ada yang belum tahu cara menarik dana PIP?
Cara Penarikan Dana PIP
Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini cara penarikan dana PIP:
- Pastikan rekening tabungan memiliki status aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening.
- Besaran penarikan dana, sesuaikan dengan kebutuhan siswa.
- Penarikan dana PIP mengikuti prosedur dan ketentuan dari bank penyalur.
- Penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan lewat buku tabungan dan kartu debit.
Riset Tunjukkan Penerima PIP Cenderung Terhindar Putus Sekolah
1. Riset 1
Berdasarkan riset berjudul “Efektivitas Program Indonesia Pintar terhadap Partisipasi Sekolah di Kawasan Barat dan Timur Indonesia” oleh Fitri Mulyani dkk dari Universitas Andalas, siswa penerima PIP dari wilayah barat cenderung 15 kali lebih besar untuk tetap sekolah. Sementara, siswa di wilayah timur 11 kali lebih besar untuk tetap sekolah.
Data diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2021. Sampel diambil dari 451.393 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
2. Riset 2
Pada penelitian oleh Nimas Anggara Samalo dan Thia Jasmina bertajuk “The Effect of Educational Cash Transfer for Students from Low”, terlihat bahwa PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah. Mereka menganalisis pengaruh PIP pada siswa miskin dan rentan miskin sebelum dan setelah COVID-19.
Pada penelitian terhadap 112.004 siswa itu, peneliti menyebut PIP memberi pengaruh berbeda terhadap setiap jenjang pendidikan.
Sebelum COVID-19, PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah di jenjang SD dan SMP, tetapi tidak berpengaruh pada siswa SMA. Sementara pada 2021 atau selama COVID-19, PIP menurunkan angka putus sekolah di tingkat SMP dan SMA, tetapi tidak berpengaruh pada tingkat SD.
3. Riset 3
Pada studi lainnya yang berjudul “Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah” oleh Abdul Hakim dari Badan Pusat Statistik Aceh, siswa yang orang tuanya berpendidikan SMP ke bawah, tidak memperoleh PIP, dan anggota rumah tangganya 6 orang, aktivitas anak bekerja, rumah tangga miskin, dan tinggal di desa, punya kemungkinan putus sekolah 51,60 persen.
Kendati begitu, dari seluruh faktor tersebut, yang paling dominan dengan nilai odds ratio sebesar 4,838 adalah kepemilikan PIP. Artinya anak yang tak memiliki PIP punya kecenderungan putus sekolah 4,838 kali daripada anak yang memiliki PIP.
Sampel riset ini juga mengacu data Susenas. Peneliti mengolah data 11.463 anak usia SD, SMP, dan SMA berusia 7-18 tahun dengan analisis regresi logistik.
(nah/nwk)