Jakarta –
Verifikasi rekening guru dibuka di platform Info GTK Dikdasmen. Tahap verifikasi rekening guru, bantu memastikan tunjangan guru cair tanpa kendala.
Verifikasi rekening guru adalah proses pengecekan dan konfirmasi rekening untuk penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah secara tepat dan lancar.
Pada tahap verifikasi rekening, guru perlu mengecek status rekening, memastikan rekening masih aktif, dan sudah melakukan validasi. Data rekening yang tidak sesuai berisiko membuat pencairan tunjangan tertunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK Dikdasmen
Berikut cara verifikasi rekening di platform Info GTK berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendiktisaintek:
- Masuk ke akun InfoGTK di
- Periksa status rekening
- Jika status rekening Valid, maka rekening telah diverifikasi dan sudah siap digunakan
- Jika status rekening Menunggu Verifikasi, tunggu proses pengecekan oleh bank selesai
- Jika status rekening Tidak Valid, maka lakukan perbaikan data melalui SIMTUN
- Jika rekening benar, maka konfirmasi kepemilikan
- Jika ada kesalahan pada rekening, hubungi operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat
- Pastikan rekening masih aktif. Jika ada perubahan rekening, laporkan segera ke dinas pendidikan
- Jika data rekening dinyatakan tidak valid, lakukan validasi ulang.
Informasi verifikasi rekening guru bisa diakses di dan akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Besar Tunjangan Guru PNS
Berikut besar tunjangan sertifikasi guru PNS berdasarkan PP No 5 Tahun 2024:
Besar Tunjangan Guru PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Besar Tunjangan Guru PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Besar Tunjangan Guru PPPK
Berikut besar tunjangan profesi guru PPPK berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024:
- Golongan I : Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Besar Tunjangan Guru Honorer
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan besar tunjangan profesi guru non-ASN adalah Rp 2 juta per bulan. Aturan tunjangan guru non-ASN ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen No 1 Tahun 2025.
Mu’ti memastikan tunjangan guru honorer tetap dibayarkan di tengah efisiensi anggaran
“Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp 11,5 triliun. Nilai ini sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan,” ucap Mu’ti pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2025).
(twu/pal)