Jakarta –
Memasuki jenjang sekolah baru, siswa kelas satu akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau bisa juga kerap disebut masa orientasi siswa (MOS). Kegiatan tersebut tentunya harus menyenangkan bagi siswa.
Pelaksanaan MPLS sudah diatur dalam Peraturan Menteri, Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Aturan tersebut menjamin bahwa siswa baru tak boleh mendapatkan tindak kekerasan, perploncoan, dan sebagainya.
Dalam kebijakan tersebut juga diatur durasi pelaksanaan, jenis-jenis larangan baik berupa aktivitas hingga atribut. Apa saja larangan-larangan tersebut?
Mengutip Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut beberapa jenis larangan aktivitas maupun atribut:
Aturan Umum Kegiatan MPLS 2024
- Kegiatan wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
- Guru sebagai penyelenggara kegiatan.
- Guru dapat dibantu paling banyak dua orang siswa/kakak kelas dengan syarat khusus.
- Siswa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
- MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
- Sekolah memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
- MPLS diselenggarakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS 2024
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
- Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar
- Alas kaki yang tidak wajar
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Itulah jenis-jenis aktivitas dan atribut yang dilarang dalam MPLS 2024. Jika siswa atau orang tua menemukan pelanggaran, bisa segera malaporkannya lewat laman atau telepon: 021-5733125.
(cyu/nah)