Jakarta –
Satuan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK di sejumlah provinsi saat ini tengah menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selama pelaksanaan MPLS, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi sekolah dan panitia.
Tata tertib MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dalam aturan tersebut sudah disebutkan beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh.
Kesan yang harus diberikan kepada siswa selama MPLS pun harus mengasyikkan. Sekolah harus mampu menyuguhkan kegiatan yang ramah anak dan membuat siswa merasa nyaman.
Sehingga, pelaksanaanya diharapkan terbebas dari perpeloncoan hingga kekerasan. Dijelaskan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut adalah tata tertib MPLS untuk siswa SD hingga SMA:
Tata Tertib MPLS untuk Siswa SD-SMA/SMK
Aturan Umum dalam MPLS
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tidak kekerasan lainnya
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
- Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat
- Alas kaki yang tidak wajar
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Cara Melaporkan Pelanggaran dalam MPLS
Jika siswa atau orang tua/wali menemukan ada kegiatan yang tak masuk akal dan masuk pelanggaran, maka bisa melaporkannya. Aduan bisa dilaporkan lewat laman http://kemdikbud.go.id/.
Selain itu, pengaduan boleh disampaikan lewat telepon: 021-5733125, SMS: 0811976929 atau Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
(cyu/pal)