Jakarta –
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat menyampaikan pesan penting Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Hal ini terkait dengan sistem penerimaan murid baru pada 2025.
Dalam acara “Uji Publik Eksternal Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025” tersebut Dede menyebut ada tiga pesan krusial Dedi. Pertama adalah SPMB tahun ini tidak boleh gaduh, melainkan kondusif.
Kedua, Dedi juga menginginkan tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena terhambat SPMB. Lalu ketiga, Dedi meminta untuk memperhatikan calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Khusus domisili, Gubernur berharap anak-anak di (wilayah) sekolah itu harus diterima,” ujar Deden di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung dikutip dari unggahan Instagram @disdikjabar, Minggu (13/4/2025).
Dalam merealisasikan ketiga hal tersebut, Dede mengajak semua pihak untuk mendukungnya. Saat in pun Dede dan pihaknya tengah mencari inovasi-inovasi yang berkaitan dengan SPMB.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menyosialisasikannya dan berkomitmen dengan pergub tersebut,” tegasnya.
Di luar tiga pesan Gubernur Jabar tersebut, Dede juga berharap SPMB tahun ini akan berlangsung secara transparan, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari tekanan.
“Mari kita buktikan bahwa kepemimpinan kolektif bisa menghasilkan pelayanan terbaik,” ajaknya.
Sebagai informasi tambahan, sistem penerimaan siswa baru yang dahulu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pada SPMB 2025, ada empat jalur yang bisa dicoba oleh calon siswa yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili didasarkan pada domisili masing-masing siswa. Jalur ini merupakan pengganti dari sebelumnya yakni jalur zonasi.
Kemudian jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Adapun jalur prestasi memakai prestasi siswa baik akademik atau non-akademik sebagai penilaian.
Terakhir adalah jalur mutasi. Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena orang tua/wali yang berpindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
(cyu/faz)