Jakarta –
Pemerintah resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebut pembaruan ini bukan hanya sekadar nama, tapi ada kebijakan yang baru di dalamnya.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Salah satu pembaruan yang paling terlihat dari PPDB ke SPMB yakni sistem zonasi yang berubah menjadi jalur domisili. Pembaruan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kecurangan data seperti yang ada dalam PPDB zonasi sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, mengatakan SPMB secara teoritis bisa mengurangi sistem lama pada PPDB. Terutama menyoal sistem zonasi yang penentuannya didasarkan pada Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, sistem zonasi (murni) seperti sebelumnya, belum tepat diterapkan di Indonesia. Alasannya karena keterbatasan pilihan sekolah bagi siswa berprestasi.
“Untuk sistem zonasi murni saya kurang sependapat untuk diterapkan di Indonesia karena mengurangi akses yang lebih besar bagi calon siswa yang berprestasi untuk membidik sekolah favorit yang dia inginkan,” kata Subarsono kepada detikEdu, Kamis (30/1/2025).
Jalur Domisili Lebih Adil, Tapi…
Subarsono menjelaskan, dalam SPMB terdapat inovasi baru. Selain sistem zonasi yang diganti dengan jalur domisili, juga ada perubahan lainnya.
“Di samping menggunakan zonasi, yang sekarang disebut jalur domisili, ada inovasi baru dalam sistem yang baru ini, yakni: (1) Jalur Afirmasi, yang dikhususkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus; (2) Jalur Mutasi, yang diibuka untuk murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu; dan (3) Jalur Prestasi, yang ditujukan bagi murid dengan pencapaian akademik atau nonakademik yang unggul,” jelasnya.
Khusus untuk jalur domisili dan prestasi, lanjutnya, akan lebih bisa memberi aspek keadilan. Namun, tetap ada catatan yang harus diperhatikan.
“Sistem yang baru (SPMB), saya pikir lebih memberikan aspek keadilan bagi murid, (tapi) dengan catatan bahwa kuota atau proporsi jalur prestasi jangan terlalu kecil, paling tidak sama dengan kuota jalur domisili,” terang Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM tersebut.
Kebijakan Baru Akan Diuji Publik
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerangkan jalur domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal siswa ke sekolah. Hal ini serupa dengan sistem zonasi.
“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada 4 (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” terangnya dikutip dari arsip detikEdu, Jumat (31/1/2025).
Nantinya, penjelasan lebih teknis tentang jalur penerimaan yang ada, termasuk domisili, akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada 2025 yang kini tengah disempurnakan melalui uji publik.
Uji publik ini dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama beberapa pihak, termasuk berbagai kementerian terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.
(faz/faz)