Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Dilema Guru, Enggan Menghukum Karena Takut Dihukum
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Dilema Guru, Enggan Menghukum Karena Takut Dihukum
Berita TerkiniTeknologi & Inovasi

Dilema Guru, Enggan Menghukum Karena Takut Dihukum

Generasi Prestasi
Last updated: Oktober 29, 2024 8:13 am
Last updated: Oktober 29, 2024 5 Min Read
Share
SHARE



Jakarta –

Belakangan muncul beberapa meme yang memperlihatkan seorang guru enggan menegur siswanya yang tengah tidur di kelas maupun berkelahi di halaman sekolah. Guru yang terlihat acuh tak acuh tersebut menarasikan alasan tidak menegur karena takut kena hukuman. Hal ini merupakan pesan ironi atas fenomena lemahnya posisi guru.

Terbaru, kasus yang memperlihatkan lemahnya profesi guru terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mengutip detikcom, seorang guru bernama Supriyani dipolisikan usai dituduh melakukan tindak kekerasan keapda seorang murid di sekolah tempatnya bekerja. Meski ia mengaku tidak melakukannya, Supriyani tetap ditahan dan proses hukumnya terus dijalankan.

Sejumlah peristiwa lain terkait pelemahan profesi guru juga terjadi dalam waktu setahun belakangan. Merangkum dari detikEdu, setidaknya terdapat dua kasus besar lain yang membuat guru mengalami kerugian immaterial hingga fisik. Seorang guru asal Sidoarjo, Jawa Timur divonis 3 bulan penjara karena mencubit murid yang tidak mau ibadah sholat. Sementara itu guru Zaharman asal Bengkulu buta permanen karena diketapel orang tua siswa. Diketahui, alasan kemarahan orang tua tersebut murka karena anaknya yang ketahuan merokok dimarahi oleh korban.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi ini, DPR berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi guru. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa guru dilindungi dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sejumlah pihak pun tergugah dengan adanya kasus Supriyani. Atas kasus ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun berinisiatif untuk mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.

Melihat hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai langkah tersebut tidaklah cukup. Ia mengungkapkan jika saat ini Supriyani juga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” kata Esty dikutip dari detikEdu, Minggu (27/10/2024).

Lalu perlindungan seperti apa yang dibutuhkan seorang guru saat menjalankan profesinya? Apa saja Batasan-batasan yang harus dibuat agar guru dapat leluasa menjalankan tugas tetapi bukan menjadi agen pelaku kekerasan dalam sekolah? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Beralih ke Jawa Tengah, detikSore akan mengulas perkembangan vonis pailit kepada PT. Sritex. Keputusan Pengadilan Niaga Semarang ini merupakan tindak lanjut sejak 2022 lalu ketika PT Sritex dinyatakan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Menanggapi hal ini, PT. Sritex kini tengah melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto berharap, putusan MA bisa membatalkan putusan Pengadilan Niaga.

“Kami menangani masalah ini dengan serius, kita upayakan sekuat tenaga untuk naik banding ke MA, supaya MA memberi keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 21 Oktober lalu, ini langkah hukum yang kita lalui saat ini,” kata Iwan dikutip dari detikJateng, Senin (28/10).

Lalu bagaimana nasib ribuan pekerja PT. Sritex atas kondisi ini? Ikuti laporannya berasama Redaktur detikJateng dalam Indonesia Detik Ini.

Jelang Halloween yang erat kaitannya dengan pesta kostum, detikSore akan menghadirkan seorang cosplayer dari komunitas CosplayJakarta. Tidak hanya Vanessa sebagai cosplayer professional, pendiri komunitas ini juga akan hadir memaparkan bagaimana ekosistem permainan kostum ini dapat diterima dan berkembang sebagai budaya baru di tengah masyarakat. Bagaimana usaha mereka dalam mengenalkan cosplay kepada masyarakat? Temukan jawabannya dalam Sunsetalk jelang matahari terbenam nanti.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

(far/far)

TAGGED:. com. detikalasan kemarahanbengkulucosplaydetik soredetikcomdetiksoredidikdilema guruestyguruguru pppkguru supriyaniguru zaharman asal bengkuluhalloweenhukumihsgindonesiaiwan kurniawan lukmintojawa timurkekerasankemendikdasmenkementerian pendidikan dasar dan menengahkena hukumankependidikankomisi x dpr rikomunitas cosplayjakartakorbanmuridpailitpemerintahpendidikpendidikanpengadilan niaga semarangpenjaraperaturan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikanperlakuan diskriminatifperlindungan gurupppksekolahsidoarjosoresritexsulawesi tenggarasunsetalksupriyanitenaga kependidikantiktoktugas pendidikvanessazaharman
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penegasan soal hak pendidikan dasar bagi warga negara. Hal tersebut ditegaskan melalui Amar…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memiliki berbagai gagasan baru untuk dunia pendidikan dalam masa pemerintahannya sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029.…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis termasuk di sekolah swasta menuai beragam…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Mungkin atau Tidak SD-SMP Swasta Gratis? Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjamin pendidikan dasar di negeri dan swasta tanpa dipungut biaya. Apakah pendidikan dasar…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 30, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

Inspirasi & Motivasi

Sejarah Baru di FEB UI, Yulianti Jadi Perempuan Pertama Duduki Kursi Dekan

Beasiswa ICETEX 2025 Dibuka, Kuliah S2 Gratis di Kolombia dan Dapat Uang Saku

7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE AUR 2025, Binus-UMY

Teknologi & Inovasi

Universitas Terbuka Buka Lowongan Kerja Non PNS, Ada Posisi Dosen-Tendik

Presiden Macron Sempat Ada Insiden Mic di UNJ: It’s Okay For You?

Peneliti Muda Ini Angkat Isu Ekonomi Sampah di Jakarta Simposium 2025

Pendidikan & Pengembangan Diri

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?