Jakarta –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan kegiatan study tour, widya wisata, atau studi lintas kurikulum bagi siswa-siswi sekolah. Tetapi kegiatannya terbatas hanya pada wilayah Provinsi Banten saja.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni menegaskan pihaknya tidak melarang study tour. Namun, kegiatannya harus dibatasi untuk memastikan keselamatan siswa, efektivitas pembelajaran, dan meringankan beban finansial orang tua.
“Imbauan ini masih berlaku dan lebih ke pembatasan study tour, bukan larangan. Kegiatan dibatasi hanya boleh di wilayah Provinsi Banten saja,” ujar Deden Deni dikutip dari laman Pemerintah Kota Tangsel, Kamis (27/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Study Tour Harus Dapat Izin Orang Tua
Deden memberikan berbagai catatan terkait pelaksanaan study tour, seperti:
1. Harus bermanfaat terhadap siswa dari sisi akademik, pengembangan karakter, dan memberikan pengalaman bermakna.
2. Penyelenggara harus mempertimbangkan keselamatan dan kelayakan kendaraan.
3. Menghindari daerah yang rawan kecelakaan, sehingga dibatasi hanya wilayah Provinsi Banten.
“Lebih baik study tour dilakukan di lokal saja, baik Tangsel maupun Banten,” tambah Deden.
4. Tidak memberatkan orang tua.
5. Tidak memaksa siswa yang tidak mampu.
6. Siswa harus mendapat persetujuan dari orang tua dan manfaatnya disampaikan terukur serta jelas.
7. Bagi siswa yang tidak mengikuti study tour, sekolah diharapkan memberikan tugas lain yang relevan dengan materi pembelajaran.
“Hal ini untuk memastikan semua siswa mendapatkan manfaat edukatif yang setara,” ujarnya.
Deden melalui Disdikbud Tangsel juga mengimbau untuk semua warga sekolah termasuk guru, siswa, dan orang tua untuk mendukung kebijakan ini. Karena kebijakan yang dibuat semata-mata hanya demi kebaikan bersama.
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, efektif, dan inklusif bagi seluruh siswa di Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
(det/nwy)