Jakarta –
Persoalan cleansing guru honorer di Jakarta ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi guru honorer lain di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam acara dialog Guru dan Tenaga Kependidikan bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbudristek, salah seorang guru SMAN 1 Sleman, Maryati, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejadian cleansing guru honorer di Jakarta.
“Bagaimana sih sebenarnya nasib kami ke depannya, guru honorer itu, apakah ada regulasi yang jelas untuk kami, mungkin pengangkatan PPPK. Karena kemarin itu dengar ada cleansing. Nah kami deg-degan,” ucapnya saat mengajukan pertanyaan dalam acara yang digelar di SMPN 1 Sleman, Senin (29/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, ia khawatir jika nasibnya juga akan membayangi kariernya di dunia pendidikan.
Merespons hal ini, Dirjen GTK, Prof Dr Nunuk Suryani, MPd, mengatakan bahwa itu hanya terjadi di Jakarta.
Pihaknya juga telah melakukan pendalaman dan menemukan fakta yang sebenarnya.
“Cleansing itu sebenarnya baru di DKI yang melakukan,” ujarnya.
Cleansing Terjadi karena Kelebihan Guru
Nunuk menjelaskan bahwa yang terjadi di Jakarta, ternyata karena adanya kelebihan pasokan guru. Akibatnya, guru yang lebih itu, diberhentikan.
“Kita sudah melakukan pendalaman, bahwa ternyata ada guru-guru yang over supply di satu sekolah. Misalnya, guru kelas untuk satu SD berlebih 5. Padahal guru kelas itu kan, misalnya 6 kelas kan 6 guru,” jelasnya.
“Sehingga yang (kelebihan) 5 itu diberhentikan,” imbuhnya.
Padahal faktanya, kondisi di DKI secara keseluruhan juga kurang guru.
Namun, kejadian over supply itu, Pemprov DKI, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diberikan oleh instansi lain, ternyata tidak boleh ada orang yang berlebih di satuan pendidikan untuk mengajar.
Penyebabnya, pembayaran guru itu dibayar dengan anggaran dinas pendidikan dan anggarannya dari pemerintah daerah yang dikeluarkan.
“Lalu waktu itu, kita manggil Kadis, (terus) mengetahui persoalannya itu apa. Jadi yang tidak terungkap di media itu. Sebenarnya over supply,” papar Nunuk.
“Seharusnya kebijakan yang diambil adalah meredistribusi. Redistribusi itu mindah,” tegasnya.
Saat ini, di dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, ternyata tidak boleh memberhentikan guru, melainkan meredistribusi. Ini artinya, guru tetap mengajar, hanya saja bisa dipindah ke tempat lain yang membutuhkan.
Sementara itu, terkait cleansing guru honorer di Jakarta, guru-guru sudah kembali mengajar di sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar. Pemprov DKI Jakarta juga bakal membuka seleksi guru berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk guru honorer.
(faz/nwk)