Jakarta –
Akhir-akhir ini ramai guru honorer di DKI Jakarta dipecat dengan ‘cleansing’. Beberapa guru mengakui mendapat pemutusan kontrak kerja honorer melalui pesan WhatsApp dari kepala sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Imam menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja guru honorer di Jakarta saat sekolah memulai tahun ajaran baru.
“Pada 5 Juli, hari Jumat. Itu ada guru anggota kami P2G di Jakarta mendapat pesan WhatsApp dari kepala sekolahnya, bahwa sekolah itu sudah tidak menerima honorer lagi. Si guru ini dinyatakan tidak bisa ngajar lagi kira-kira gitu, cuma bahasanya halus,” kata Iman dalam detikNews dikutip Selasa (16/7/2024).
“Dia dibilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut, plus diberikan broadcast dari kepala sekolah tersebut kepada guru honorer. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memberikan alasan mengenai pemecatan tersebut. Budi menjelaskan jika Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan instruksi pada 2017 silam soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi.
Guru Honorer Diangkat Tanpa Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Budi mengungkapkan jika saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya.
Disdik Lakukan Penataan Guru Honorer Mulai Juli Ini
Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.
“Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru,” ucapnya.
Menurut Budi, jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta jumlahnya mencapai 4.000 orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016.
“Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
(nir/nwk)