Jakarta –
Masih ingat guru Supriyani dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dituduh menganiaya siswa anak polisi? Namanya ramai diberitakan media dan pada akhirnya, guru Supriyani divonis bebas karena tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Selepas kasus tersebut, Kemendikbudristek menjanjikan bahwa Supriyani bisa diterima sebagai guru PPPK melalui jalur afirmasi. Namun, janji tersebut tampaknya belum terpenuhi.
Baru-baru ini, Supriyani justru tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pihak guru Supriyani kemudian mempertanyakan janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti yang akan mengangkat Supriyani menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.
Guru Supriyani Tidak Pernah Meminta Diangkat tapi Dijanjikan
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan Supriyani memang tidak pernah meminta secara langsung kepada Mendikdasmen untuk diangkat langsung menjadi PPPK. Walau begitu, pihaknya tetap mempertanyakan hal ini karena telanjur dijanjikan sejak lama.
“Janji menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti) ini kan sudah diucapkan, sudah berapa bulan yang lalu dan juga Bu Supriyani sebenarnya tidak pernah meminta, tiba-tiba diberikan janji seperti itu,” kata Andre kepada detikSulsel pada Kamis (9/1/2025), dikutip Jumat (10/1/2025).
“Ibu Supriyani ini sudah berharap janji itu ditepati. Artinya ibu guru Supriyani diberikan afirmasi agar bisa langsung diterima sebagai guru PPPK,” lanjutnya.
Andre menyayangkan sikap Mendikdasmen yang dinilai tak menepati janji peluang lulus PPPK melalui afirmasi. Menurutnya, sebagai pejabat publik, maka janji yang sudah diucapkan adalah kebijakan yang harus ditepati.
Andre mengaku mempertanyakan kendala gagalnya guru Supriyani menjadi PPPK di Konawe Selatan. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer selama 16 tahun.
“Iya paling tidak akan kami pertanyakan ke pusat. Dia juga kan sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer dan kemarin dalam proses seleksi dia tetap ikut walaupun sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Respons Kemendikdasmen
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani memberikan konfirmasi mengenai afirmasi untuk guru Supriyani.
Nunuk mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan afirmasi formasi khusus melalui Seleksi PPPK Tahap 2 2024.
“Sehubungan dengan afirmasi untuk Ibu Supriyani, Kemendikdasmen berkomitmen memberikan afirmasi dengan diupayakan melalui penetapan formasi khusus atau dengan penetapan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sesuai kewenangan,” jelasnya pada detikEdu, Jumat (10/1/2025).
“Melalui seleksi tahap 2, mekanisme melalui afirmasi formasi khusus. Mekanisme dan prosesnya sedang didiskusikan dengan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” imbuhnya.
Nunuk memaparkan terkait ketidaklulusan Supriyani di seleksi PPPK Tahap 1 2024.
Formasi yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 45 formasi. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah pelamar THK-2 dan pelamar yang masuk pendataan non-ASN lainnya.
Nunuk menyebut Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) GTK berkomitmen untuk memastikan proses seleksi guru ASN PPPK 2024 yang saat ini masih berlangsung dapat berjalan baik.
Janji Kemendikdasmen pada Oktober 2024
Sebelumnya, Mendikdasmen menjanjikan akan ada jalur afirmasi dari Kementerian untuk guru Supriyani.
“Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan di Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Mu’ti turut menyebut hal ini telah dikondisikan dengan Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” ungkapnya saat itu.
Ketika kasus guru Supriyani mencuat, Mendikdasmen langsung berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, wewenang kasus hukum ini di luar Kemendikdasmen.
Namun, karena peristiwa terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen ikut menaruh perhatian. Kemendikdasmen berjanji akan mengangkat Supriyani menjadi guru PPPK melalui jalur afirmasi.
Kini, sudah 4 hari berlalu sejak guru Supriyani dinyatakan tidak lulus PPPK pada 6 Januari 2025. Akan ditepati atau tidak janji tersebut oleh Kemendikdasmen, guru Supriyani masih mempertanyakan nasibnya.
(nah/faz)