Jakarta –
Ratusan guru honorer di Jakarta diduga diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Mengenai hal ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan solusi kontrak guru dibanding pemecatan.
Sebagai informasi, ratusan guru honorer dipecat secara sepihak sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta, pemberhentian ini akibat proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.
“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam detikNews dikutip Kamis (18/7/2024).
“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya.
Tawarkan Solusi Kontrak Guru Honorer
Dibanding pemecatan, FSGI mengusulkan solusi kontrak guru honorer yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Hal ini mengingat guru honorer masih dibutuhkan pada banyak sekolah karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di PHK, tetapi didorong untuk dikontrak (bukan di-PHK), karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021 Pasal 12 mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer.
Apabila Sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan.
“Pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang. Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo & Managing Partner FAKI (Firma Advokasi Kepsek Indonesia) dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu.
(nir/nwy)