Jakarta –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengimbau agar seluruh guru pegawai negeri sipil (PNS) melakukan penyesuaian kualifikasi akademik. Bagaimana caranya?
Sebagai informasi ketentuan kualifikasi akademik guru tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. Tepatnya pada Pasal 9 yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
Untuk itu Ditjen GTKPG bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN)) mengupayakan percepatan penyesuaian Kualifikasi Akademik S1/D4. Hal ini dituangkan dalam Surat Nomor 0444/B.B1/HK.04/01/2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini memuat ketentuan agar guru melakukan verifikasi dan validasi tentang pencantuman gelar akademiknya di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN dan Info GTK. Adapun isi lengkap aturan tersebut yakni sebagai berikut dikutip dari surat terkait, Kamis (17/4/2025).
Aturan Penyesuaian Kualifikasi Akademik S1/D4
Ada beberapa peraturan yang perlu dipenuhi guru PNS dalam penyesuaian kualifikasi akademik S1/D4, yaitu:
1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
2. Guru yang dimaksud berstatus memiliki Jabatan Fungsional (JF) Guru dan PNS yang melaksanakan tugas Guru.
3. Bagi guru yang terdata dalam SIASN belum berkualifikasi S1/D4 tetapi di data pokok pendidikan telah terverifikasi dan tervalidasi pada pangkalan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dinyatakan lulus S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik harus melakukan penyesuaian, seperti:
- Penyesuaian ijazah, bagi guru dengan pangkat golongan di bawah III/a tidak harus melakukan ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
- Pencantuman gelar dilakukan bagi guru dengan golongan ruang paling rendah III/a
4. Persyaratan surat izin belajar untuk pencantuman gelar/penyesuaian ijazah dapat menggunakan surat keterangan telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4. Bisa diserahkan perorangan atau kolektif dari pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal Eselon II.
5. Guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 harus segera melakukan verifikasi dan validasi di akun Info GTK. Hal ini dilakukan sebagai proses dalam penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar.
Syarat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar di SIASN BKN
Prosedur pengajuan dan pencantuman gelar pendidikan di SIASN BKN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS.
Guru PNS harus memenuhi syarat dokumen sebelum melakukan penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar, seperti:
- Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Surat keterangan memiliki ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pemimpin tinggi pratama yang membidangi kepegawaian (khusus bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat jadi calon PNS)
- Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir (khusus bagi guru yang diangkat sebagai CPNS sampai dengan 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS)
- Ijazah dan transkrip nilai asli yang dikeluarkan perguruan tinggi
- Bagi lulusan luar negeri wajib melengkapi penyetaraan ijazah dari kementerian pendidikan
- Surat Keputusan pengangkatan calon PNS
- Surat Keputusan pengangkatan PNS
- Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
- Surat Keputusan mutasi (khusus PNS yang dipindah tugaskan)
- Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi. Kampus harus memiliki akreditasi paling kurang:
- B atau baik sekali dari lembaga berwenang bagi prodi di dalam negeri
- C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi prodi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
Tahapan Ajukan Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar di SIASN BKN
- Proses penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar dilakukan secara daring di SIASN
- Instansi mengusulkan pencantuman gelar ke BKN melalui update data di SIASN
- BKN melakukan verifikasi dan validasi
- Hasil verifikasi yang memenuhi syarat akan dikeluarkan dalam bentuk surat
- Hasil verifikasi yang perlu mendapatkan perbaikan akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki/dilengkapi
- Hasil verifikasi dokumen yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada instansi
- Bila hasil verifikasi SIASN BKN sudah memenuhi syarat, guru selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi di akun Info GTK. Setelahnya baru proses penyesuaian kualifikasi akademik S1/D4 telah selesai.
Demikian informasi tentang proses penyesuaian kualifikasi akademik S1/D4 guru. Yuk segera selesaikan Bapak-Ibu guru!
(det/nwk)