Jakarta –
Koalisi Perlindungan Guru yang terdiri atas 10 organisasi profesi mendesak Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menetapkan regulasi perlindungan profesi guru.
Organisasi-organisasi tersebut yaitu Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).
Koalisi tersebut dibentuk atas keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kasus-kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami oleh Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara. Kondisi serupa bisa saja dialami oleh guru lain di masa mendatang.
“Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan,” kata Bukik Setiawan, ketua GBF dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Kamis (21/11/2024).
Bukik menegaskan jika negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru, termasuk menjalankan amanah konstitusi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Soroti Kerentanan Guru dalam Hukum
Adapun Wakil Ketua Umum Pergunu, Achmad Zuhri menyoroti rentannya guru terhadap jeratan hukum. Kerentanan ini nantinya dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran.
“Tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap guru dapat menggerus semangat pendidik dan mengancam mutu pendidikan nasional,” tuturnya.
MenurutZuhri, perlindungan hukum yang belum jelas perlu disikapi dengan sinergi yang mendorong pemerintah, masyarakat, dan organisasi pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung profesi guru secara berkelanjutan.
“Pentingnya payung hukum yang jelas, seperti revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, atau regulasi baru yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur,” jelas Zuhri.
Isi Petisi Koalisi Perlindungan Guru
Untuk memperkuat desakan, koalisi membuat petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang telah ditandatangani hampir 3.000 orang. Tiga tuntutan tersebut termasuk:
1. Perlindungan guru
2. Pelibatan orang tua
3. Perbaikan pembelajaran.
Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah, mengungkapkan komunikasi aktif dan efektif antara sekolah dan orang tua menjadi kunci dalam mendukung perkembangan anak secara holistik.
“Peran orang tua di rumah sangat penting dalam menanamkan nilai, etika, dan moral untuk membentuk karakter anak. Keaktifan orang tua dalam berkomunikasi dengan guru dan pihak sekolah dapat menjembatani terciptanya proses pembelajaran yang benar-benar berpihak pada anak,” tuturnya.
“Perlindungan terhadap profesi guru harus menjadi perhatian bersama dengan melibatkan kesadaran kolektif baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua,” lanjut Danang.
Senada denganZuhri danDanang,NunukRiza Puji, Ketua UmumKGBN, menegaskan jika isu perlindungan guru bukan hanya tentang melindungi individu guru tapi juga berhubungan erat dengan kepentingan murid dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
“Perlindungan ini bukan tameng buat guru untuk mengabaikan tanggung jawab profesional, justru dasar agar guru dapat lebih leluasa mempraktikkan keberpihakan pada murid,” terang Nunuk.
Melalui petisi ini, dia berharap kesejahteraan psikologis guru dan murid terjamin. Guru yang merasa aman dari ancaman fisik maupun kriminalisasi dapat sepenuhnya fokus pada kebutuhan belajar murid.
“Perlindungan ini juga ujungnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pendidikan. Relasi orangtua dan murid dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghormati,” pungkasnya.
(nir/pal)