Jakarta –
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi tersangka penganiayaan siswa hasil laporan orang tua siswa. DPR meminta perlindungan pada guru ditingkatkan sesuai risikonya.
“Karena saat ini guru tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi sering kali juga berhadapan dengan risiko hukum yang dapat mengancam karir dan kehidupan mereka,” ucap Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal tentang kasus hukum yang menimpa guru honorer Supriyani dalam rilis DPR yang diterima, ditulis Jumat (25/10/2024).
Untuk itu, hal-hal ini perlu ditingkatkan untuk melindungi guru dalam mengajar dan mendidik: perlindungan dan kesejahteraan.
“Maka kita berharap perlindungan terhadap guru semakin ditingkatkan, termasuk kesejahteraan bagi para guru honorer yang masih sama-sama harus kita perjuangkan mengingat penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang harus dihadapinya,” ujar Cucun.
Cucun juga mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi. Sebelumnya, kepastian pengangkatan guru Supriyani menjadi PPPK melalui jalur afirmasi disampaikan langsung Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
“InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” tegas Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti MEd saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru. Mu’ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” tambahnya.
Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu’ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, Kemendikdasmen ikut menaruh perhatian.
“Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani,” kata Mu’ti.
Meski demikian, proses hukum guru Supriyani tetap berlanjut. Hari Kamis (24/10/2024) kemarin guru Supriyani menjadi terdakwa karena mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
(nwk/pal)