Jakarta –
Sering tidak disadari, berbagai modus penipuan online ternyata tengah membayangi masyarakat masa kini. Terbaru, penipuan online bisa dilakukan melalui pola manipulatif desain web atau dark pattern.
Dark pattern adalah modus penipuan yang melibatkan interface (tampilan awal) pada platform daring yang bersifat mengelabui dan merugikan konsumen. Bentuk dark pattern ini di antaranya confirm-shaming, sneak into basket, visual interfaces, dan roach model.
Contohnya adalah trik promosi produk akan segera berakhir tetapi tidak ada keterangan waktu tepatnya. Karena tertarik, seseorang akan memencet klik promo tersebut dan terjebak dalam pola ini lantaran terlena dengan keuntungan dan iklan yang menarik.
Kepala Divisi Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga, Departemen IKK IPB University, Dr Lilik Noor Yulianti, menyebutkan bahwa dark pattern sering membuat konsumen terjebak antara keinginan dan kebutuhan. Sehingga praktik ini harus diwaspadai.
“Konsumen kadang terjebak antara keinginan dan kebutuhan sehingga sering melakukan transaksi yang tidak rasional, sehingga kita harus waspada dan menggunakan rasionalitas,” tuturnya dikutip dari rilis di laman resmi IPB University, Jumat (28/6/2024).
Belum Ada Regulasi Resmi
Salah satu faktor mengapa hal ini sering terjadi karena rendahnya pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dark pattern.
Sementara dari sisi kebijakan, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Dr I Nyoman Adhiarna menyebut Indonesia belum memiliki regulasi terkait konten ilegal. Salah satu regulasi terkait hal ini dimiliki oleh negara-negara Eropa.
“Pengaturan European Union Digital Service Act (DSA) sering menjadi rujukan kami terkait konten illegal, disinformasi, dan transparansi iklan,” katanya dikutip dari rilis di laman resmi IPB University, Jumat (28/6/2024).
Sampai saat ini, regulasi terkait ekosistem digital masih berkaitan dengan aturan sistem elektronik maupun ITE. Walaupun begitu, I Nyoman menyatakan pemerintah segera menggodok aturan serupa dengan DSA pada tahun 2025.
“Kami juga merencanakan akan membuat aturan serupa di tahun 2025,” jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga terus berupaya dalam mendorong peningkatan literasi digital pada masyarakat. Caranya dengan memberikan fasilitas aduan konten bila ada bentuk iklan yang mengarah dark pattern.
Cara Menghindari Bahaya Dark Pattern
Sayangnya, tak bisa dipungkiri bila kemampuan masyarakat dalam mendeteksi praktik dark pattern masih tergolong rendah dan kesadaran terhadap bahaya masih di tahap sedang. Bahkan mereka terkadang menyepelekan kejadian tersebut.
“Sebagian besar konsumen yang terjebak dalam dark pattern tidak mengetahui bentuk praktiknya, prosedur pengaduannya, atau menyepelekan kejadian tersebut,” kata Lilik.
Sebenarnya untuk menghindari bahaya dark pattern bisa dimulai dari diri sendiri, seperti:
- Teliti saat membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian produk.
- Tidak terburu-buru mengambil keputusan karena tergiur penawaran yang menarik.
- Ikut mengawasi dan melaporkan platform yang dicurigai melakukan dark pattern.
- Tidak memberikan data pribadi sembarangan.
- Mewaspadai segala bentuk iklan digital yang terlihat menarik.
- Mempelajari hak konsumen agar paham tentang potensi kerugian yang akhirnya terjebak dalam dark pattern.
(det/faz)