Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan bulan Maret 2025. Ia berharap hal ini bisa menjadi hadiah untuk para guru dalam menyambut Idul Fitri.
“Dana (TPG) akan ditransfer apabila data-data telah valid. Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira,” kata Mu’ti dalam kegiatan Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
“Dan agar mereka dapat lebih sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran TPG Guru ASN dan NonASN
Besaran TPG yang akan didapatkan guru ASN dan non ASN terhitung dari Januari 2025. Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.
Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.
“Jadi transfer ini kan dihitung mulai Januari. Jadi, nanti semua yang sudah verifikasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing untuk Januari, Februari, Maret,” beber Mu’ti.
Guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp 6 juta.
Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.
Ketentuan tentang TPG guru ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan bila Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan. Aturan tersebut kembali diperjelas pada Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan:
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun besaran gaji guru ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, yakni:
1. Golongan I
Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000
2. Golongan II
Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000
Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000
3. Golongan III
Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000
Sedangkan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aturan gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran TPG untuk guru ASN PPPK yakni:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan demikian bila guru PNS dengan gaji golongan 1A sebesar Rp2.522.000/bulan, maka ia akan mendapat TPG sebesar Rp7.566.000 pada Maret 2025.
(det/faz)