Jakarta –
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan hadir dengan wajah baru yakni Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pembaruan ini salah satunya mengganti istilah jalur zonasi dengan jalur domisili. Apa bedanya?
Perubahan PPDB menjadi SPMB diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Bukan sekadar nama, perubahan ini juga mencakup kebijakan baru di dalamnya.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Untuk pembaruan jalur zonasi menjadi domisili, dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kecurangan data seperti yang ada dalam PPDB zonasi sebelumnya.
Siswa Lintas Provinsi Bisa Ikut
Perbedaan jalur zonasi dan domisili ada pada keikutsertaan siswa di luar provinsi. Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah membuat skema-skema yang dapat mengakomodasi siswa lintas kabupaten hingga provinsi.
“Sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten tapi juga ada yang lintas provinsi,” tutur Mu’ti kepada wartawan usai bertamu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Domisili lintas provinsi bisa terjadi ketika siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain. Untuk mengikuti skema ini, syarat utamanya tetap kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
“Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” jelasnya.
SMA Bisa Gunakan Sistem Rayonisasi
Selain domisili, jenjang SMA juga menungkinkan sistem rayonisasi. Sistem rayon memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena Kemendikdasmen menemukan terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri.
Melalui sistem rayon, siswa bisa bersekolah di kabupaten lainnya. Kendati demikian, sekolah itu harus tetap berada di provinsi yang sama.
“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan tapi sudah lingkup provinsi,” kata Sekum PP Muhammadiyah itu.
“Sehingga mereka yang mengambil studi atau belajar jenjang SMA itu bisa mengambil di luar kabupatennya tapi kita upayakan tetap dalam provinsinya,” tandasnya.
Usulan Kuota Jalur Domisili di SPMB 2025
Kemendikasmen telah mengeluarkan besaran usulan kuota pada jalur domisili, yakni:
Jenjang SD
Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Besaran kuota jalur domisili di jenjang SD tidak mengalami perubahan karena sebaran SD Negeri di Indonesia dinilai sudah merata. Selain itu tidak terdapat masalah berarti yang ditemukan di lapangan.
Jenjang SMP
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%
Kemendikdasmen menemukan sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50%. Untuk itu penyesuaian dilakukan menjadi minimal 40% bisa lebih.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menemukan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu. Sekolah ini bisa menjadi pilihan siswa di domisili tertentu tersebut.
Jenjang SMA
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Sejak 2017 hingga 2023 ditemukan bila siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50%.
Besaran kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.
(nir/faz)