Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 31.066 dosen yang berada di bawah Kemendiktisaintek akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) mulai Juli 2025.
“Jadi yang Ibu/Bapak dosen yang perlu kita lihat ini sebagai sebuah keberpihakan untuk meningkatkan kinerja teman-teman dosen yang ada di seluruh Indonesia,” kata Brian di dalam acara Taklimat Media di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).
Hal ini juga dituturkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa tidak semua dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja ini, melainkan hanya ada tiga kelompok yang menerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti,” kata Menkeu di momen yang sama.
Besaran Tukin Dosen di Bawah Kemendiktisaintek
Adapun besaran tukin dosen ini dijelaskan Sri akan sesuai atau setara dengan besar tukin yang dibayarkan ke pegawai Kemendiktisaintek. Ia juga menegaskan bagi dosen yang sudah mendapatkan tunjangan profesi maka tidak mendapatkannya, begitupun bagi yang sudah mendapat tukin tidak mendapat tunjangan profesi.
“Jadi besaran tunjangan kinerjanya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut. Namun, karena dosen itu sudah dapat tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Jadi mereka nggak dapat double,” tegasnya.
Menurut Sri, dosen biasanya akan memilih antara dua tunjangan tersebut. Jika setelah dihitung, tunjangan profesi tak lebih besar dari tunjangan kinerja maka mereka akan mengambil tukin dan sebaliknya.
“Jadi prinsipnya yang lebih tinggi yang dipilih pastinya karena ini tujuannya untuk membuat dosen menjadi lebih baik kinerjanya,” katanya.
Sebelumnya, instruksi yang digunakan untuk mengatur tukin adalah Perpres Nomor 136/2018. Namun, mulai April ini yang berlaku adalah Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang langsung diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
Perubahan struktur penghasilan setelah ditetapkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Dosen di PTNBH
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
3. PTN BLU Non-Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
4. PTN Satker
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
5. Dosen pada LLDikti
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
Saat ditanyai tentang besar tukin dosen terbaru, Sri mengatakan pihak Kemendiktisaintek bersama KemenpanRB yang akan mengatur kemudian. Namun, ia tetap memberikan contoh skema tukin dosen ini.
“Kalau seorang Profesor/Guru Besar dia sudah mendapatkan tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara tukinnya untuk yang setara tergantung kesetaraan misalnya Eselon 2 di Kemendiktisaintek yang Rp 11, 2 juta maka Guru Besar ini tetap dapat tukin Rp 6,7 juta ditambahin tukin tapi tidak sebesar Rp 11,2 juta tetapi selisihnya, jadi sebesar Rp 12 juta tukinnya,” kata Sri Mulyani.
(cyu/nwk)