Jakarta –
Viral kabar mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu untuk kampus. Buntutnya, mahasiswa mengadakan aksi penolakan di kampus pada Kamis (26/9/2024).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung (ITB), Jaka Sembiring, mengatakan pihaknya telah mencabut surel berisi edaran kebijakan kerja paruh waktu dan formulir pendaftarannya.
Ia mengatakan keterbatasan edaran kebijakan tersebut via surel membuat persepsi yang diterima mahasiswa berbeda.
“Terkait dengan yang viral kemarin, itu kelihatannya mungkin keterbatasan saluran informasi, keterbatasan penjelasan, sehingga persepsi yang diterima berbeda,” kata Jaka dalam pertemuan pimpinan ITB dengan sejumlah ketua program studi dan ketua himpunan mahasiswa di Ruang Annex, Gedung CCAR Lt 3 ITB Kampus Ganesa, Bandung, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya dalam surel dan formulir kerja paruh waktu tersebut, dinyatakan bahwa mahasiswa yang memilih untuk tidak mendaftarkan diri akan dievaluasi beasiswa UKT-nya.
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” bunyi surel tersebut.
“Seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya,” lanjutnya.
Diakses pada Rabu, 25 September 2025 pukul 12.00 WIB, formulir daring tersebut sudah ditutup.
Kata ITB soal Viral Kerja Paruh Waktu Wajib Mahasiswanya
Peringanan UKT Terpisah dengan Kerja di Kampus
Jaka mengatakan peringanan UKT dan sistem UKT tidak ada kaitannya dengan kesempatan untuk menambah pengalaman bekerja di kampus.
“Itu dua hal yang berbeda. Kalau urusan UKT ini ada ketentuan nasional 20 persen, kemudian berdasarkan skala ekonomi, berdasarkan–tentu dipertimbangkan semua, keluarlah yang namanya keringanan itu,” ucapnya.
“Kalau nanti masih juga ingin mendapatkan keringanan, baru kita berikan ini (kerja paruh waktu), diberikan dalam kampus, diberi kesempatan. Nah ini mindset yangkita ingin sama-sama bisa memahami,” katanya.
Kerja Paruh Waktu, Mahasiswa Akan Dapat Tambahan Pendapatan
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhamad Abduh mengatakan ITB Financial Aid System saat ini sedang dikembangkan untuk membantu mahasiswa yang masih membutuhkan bantuan keuangan kendati sudah menerima bantuan dari pemerintah. Salah satu alternatif bentuknya yakni kerja paruh waktu di kampus.
Abduh mengatakan, pihaknya mengembangkan sistem yang memungkinkan mahasiswa mendapatkan tambahan pendapatan jika memilih bekerja paruh waktu untuk kampus.
“Termasuk ada suatu mekanisme bekerja untuk mendukung ITB. Tentunya juga itu bisa dikaitkan dengan misalnya pengurangan UKT atau bukan pengurangan UKT, tetapi mahasiswanya mendapatkan tambahan pendapatan. Itu yang sedang kita kembangkan begitu ya. Jadi saya pikir gambaran besarnya seperti itu,” katanya.
Penilaian Keringanan UKT dan Kinerja Paruh Waktu Terpisah
Jaka mengatakan penilaian keringanan UKT dan kinerja paruh waktu nantinya akan terpisah.
“Keringanan UKT ini tentu bagian dari yang namanya financial adi. Tapi yang kemarin itu salah dipersepsi adalah UKT dengan kerja ini dua hal yang berbeda sebenarnya,” katanya.
“Jadi yang ramai itu kan (anggapan) nanti kalau kerjanya nggak benar, berarti keringanan UKT-nya dicabut dong’. Itu yang terjadi (persepsinya) seperti itu, padahal ini kriterianya beda. Nanti yang mengevaluasi kerja dan lainnya ya tentu unit di mana adik bekerja. Ini beda lagi untuk UKT,” imbuh Jaka.
Kriteria Mahasiswa dengan Opsi Kerja Paruh Waktu
Direktur Keuangan ITB Anas Ma’ruf mengatakan mahasiswa yang mendapat keringanan UKT pada dasarnya tidak ada kewajiban kerja paruh waktu.
“Keringanan UKT itu seperti yang selama ini ada itu tetap murni berdasarkan data yang masuk dan adik-adik tidak perlu ada kewajiban bekerja atas dasar itu,” kata Anas.
Anas mengatakan, mahasiswa yang diberi opsi financial aid berupa kerja paruh waktu yaitu mahasiswa yang telah ditetapkan UKT dengan keringanan tetapi masih kesulitan membayar.
Ia mencontohkan, sejumlah mahasiswa yang dikenakan keringanan UKT menjadi Rp 5 juta per semester mampu melunasi UKT-nya. Sedangkan sejumlah lainnya masih kesulitan untuk membayarnya. Maka, kelompok mahasiswa yang masih kesulitan ini yang akan diberi opsi financial aid seperti kerja paruh waktu.
“Misal adik-adik sudah ditetapkan suatu nilai UKT Rp 5 juta, dan kita pantau ternyata ada Rp 5 juta ini ternyata masih berat. Masalahnya, ada teman lain yang juga diturunkan ke RP 5 juta, dengan data yang sama, sudah lunas. Oleh karena itu kita menawarkan financial aid ini. Ada opsi lain yang mau diambil. salah satunya itu adalah kerja paruh waktu, kira-kira seperti itu,” katanya.
Opsi Pendapatan Kerja Mahasiswa: Ditransfer atau Potong BPP
Ditanya mahasiswa soal pembayaran kerja mahasiswa, Anas mengatakan opsi transfer maupun pengurangan besar tagihan uang kuliah Biaya Penyelenggaran Pendidikan (BPP) bisa dijalankan.
“Dua-duanya boleh dijalankan, mahasiswa bisa mendapatkan merit lewat transfer rekening atau mengajukan bahwa ini akan dinotadebitkan untuk mengurangi tagihan BPP,” katanya.
“Dua-duanya ini sudah jalan. Misalnya kemarin ada teman-teman kalian yang membantu di Direktorat Pendidikan (ITB), itu mereka minta untuk dinotadebitkan, mengurangi nilai BPP-nya. Dan seperti yang sudah selama ini juga, asisten itu misalnya, kalau memang (mau) ditransfer ya kita transfer. Opsinya terbuka,” sambung Anas.
Kontrak Politik ITB-KM ITB soal Kerja Paruh Waktu
[Gambas:Instagram]
Pada hari yang sama, Warek ITB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembiring menandatangani Kontrak Politik No 345/004/KabinetKMITB/INT/Kes/IX/2024 terkait Isu Kewajiban Kerja Paruh Waktu bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT antara Kabinet KM ITB dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB.
Tanda tangan Jaka Sembiring di atas meterai dibubuhkan pada kolom yang disediakan untuk tanda tangan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.
Berikut poin kontraknya:
1. ITB sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
2. Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.
3. ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
(twu/faz)