Jakarta –
Jalur afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan yang dibuka di seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Apa maksudnya?
Aturan SPMB 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pada aturan tersebut dijelaskan, jalur afirmasi adalah jalur penerimaan yang ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Pada dasarnya jalur afirmasi sudah ada sebelum SPMB berubah nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, di SPMB 2025, jalur ini disempurnakan dengan penambahan kuota penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikEdu, Kamis (15/5/2025), yuk, kenali lebih dalam tentang jalur afirmasi beserta syarat khusus penerimaan di SPMB 2025 selengkapnya.
Pengertian Jalur Afirmasi
Mengutip laman Kemendikbud, jalur afirmasi salah satunya disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Untuk itu, bagi anak dari keluarga tidak mampu, syarat penerimaannya adalah siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jalur penerimaan ini menjadi komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan agar semua anak mendapat pendidikan berkualitas, inklusif, dan adil.
Seperti yang diketahui, SPMB 2025 menerapkan aturan jalur afirmasi yang berbeda dengan sistem penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Melansir laman Puslapdik Kemendikdasmen, jalur afirmasi di jenjang SMP dan SMA mendapatkan tambahan kuota lebih tinggi.
Kuota jalur afirmasi jenjang SMP naik 5 persen menjadi 20 persen dibanding PPDB 2024. Sedangkan di jenjang SMA, jalur afirmasi menjadi 30 persen dari daya tampung.
“Sementara pada PPDB tahun lalu, kuota jalur afirmasi hanya 15 persen. Di jenjang sekolah dasar dan SMK, kuota jalur afirmasi ditetapkan sama, yakni 15 persen,” tulis Puslapdik Kemendikdasmen.
Syarat Khusus Jalur Afirmasi 2025
Ada syarat khusus yang harus dipenuhi calon murid pendaftar jalur afirmasi, yakni:
1. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki:
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
- Kartu keikutsertaan tersebut harus berdasarkan data terpadu milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Kartu yang dimaksud bukan kartu program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
2. Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kuota Jalur Afirmasi
- SD: minimal 15 persen dari total daya tampung
- SMP: minimal 20 persen dari total daya tampung
- SMA: minimal 30 persen dari total daya tampung
Penentuan persentase kuota jalur afirmasi di atas dilakukan oleh dinas pendidikan wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan dinas sosial, dengan menghitung potensi jumlah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Itulah informasi tentang jalur afirmasi di SPMB 2025. Semoga membantumu ya, detikers!
(det/twu)