Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi, Begini Syaratnya
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi, Begini Syaratnya
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi, Begini Syaratnya

Generasi Prestasi
Last updated: April 30, 2025 2:24 pm
Last updated: April 30, 2025 4 Min Read
Share
SHARE

Contents
Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas ProvinsiMetode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru


Jakarta –

Salah satu terobosan yang hadir di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah memungkinkan siswa bersekolah lintas provinsi melalui jalur domisili. Sehingga siswa bisa menjalani pendidikan yang semakin dekat dengan rumahnya.

Mengutip arsip detikEdu, syarat utama domisili lintas provinsi adalah kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan catatan rumah siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lokasi sekolah.

Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Belajar lintas provinsi bukan hal yang tidak mungkin.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” ucapnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025) lalu.

Aturan Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi

Aturan tentang SPMB 2025 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB. Memang tidak dijelaskan secara gamblang aturan siswa bisa lintas provinsi di aturan tersebut.

Kebijakan siswa bisa belajar lintas provinsi berkaitan dengan penetapan wilayah penerimaan murid baru Pasal 25, yang berbunyi:

(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

a. Sebaran Satuan Pendidikan

b. Sebaran domisili calon Murid

c. Kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:

a. Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan

b. Pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid

c. Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota

(5) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

(6) Metode penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Dalam lampiran Permendikdasmen tersebut dijelaskan metode penetapan wilayah penerimaan murid baru dibagi dalam tiga pendekatan. Yakni pendekatan wilayah administratif, radius satuan pendidikan, dan metode lainnya.

Domisili lintas provinsi dijelaskan masuk dalam metode penetapan wilayah dengan pendekatan wilayah administratif. Pendekatan ini dapat digunakan Pemda dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 wilayah dengan memperhatikan dua faktor, yakni:

1. Kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya

2. Akses ke satuan pendidikan.

Pada pendekatan ini ada beberapa contoh skema, yakni:

  • Berdasarkan wilayah administratif terkecil di tingkat Rukun Tetangga (RT).
  • Berdasarkan wilayah administratif terkecil kelurahan.
  • Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan dalam 1 wilayah kabupaten/kota.
  • Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan lintas Kabupaten/Kota
  • Rayonisasi wilayah berdasarkan kabupaten/kota dalam 1 provinsi.

Namun kembali lagi, syarat utama siswa bisa sekolah lintas provinsi berkaitan dengan kedekatan rumah dan sekolah. Keduanya harus berada di lokasi provinsi yang bersebelahan.

Aturan tentang SPMB 2025 bisa dilihat lebih rinci KLIK DI SINI.

(det/pal)

TAGGED:jalur domisilikemendikdasmensekolah lintas provinsispmb 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

10 Jurusan yang Digaji Paling Tinggi Saat Bekerja, Mayoritas Bidang Teknik

Jakarta - Jurusan bisa menjadi penentu awal bagi seorang lulusan untuk mendapatkan upah yang layak saat berkarier. Beberapa jurusan dianggap…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 17, 2025

Beasiswa SDM Sawit 2025 Kementan D1-S1, Kuliah Gratis & Dapat Uang Saku-Buku

Jakarta - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2025. Beasiswa ini berlaku untuk kuliah D1, D2,…

Berita Terkini Inspirasi & Motivasi Mei 17, 2025

Jalur Domisili SPMB SD Surabaya 2025 Pakai Bobot Nilai, Begini Aturannya

Jakarta - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Surabaya jenjang sekolah dasar (SD) jalur domisili dibuka pada…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 17, 2025

Aturan SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jalur Domisili, Pendaftaran Mulai 15 Mei 2025

Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru Sumatera Utara (SPMB Sumut) 2025 dibuka untuk mendaftar SMA dan SMK negeri. Pendaftaran SPMB…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 17, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

10 Jurusan yang Digaji Paling Tinggi Saat Bekerja, Mayoritas Bidang Teknik

Beasiswa SDM Sawit 2025 Kementan D1-S1, Kuliah Gratis & Dapat Uang Saku-Buku

Jalur Domisili SPMB SD Surabaya 2025 Pakai Bobot Nilai, Begini Aturannya

Inspirasi & Motivasi

Beasiswa SDM Sawit 2025 Kementan D1-S1, Kuliah Gratis & Dapat Uang Saku-Buku

Serba-serbi Beasiswa Unggulan, Begini Manfaat dan Syaratnya

Beasiswa Sabrina Chairunnisa Buka Pendaftaran untuk Peserta yang Lulus SNBT 2025, Cek Syaratnya!

Teknologi & Inovasi

Buat Para Ayah, Ini Saran Psikolog UGM Biar Anak Nggak Fatherless

Trump Pangkas Dana Nyaris Rp 49 T, Harvard Rogoh Kocek Rp 4,1 T

Bantuan Pegiat Sastra & Literasi 2025 Dibuka, Dana hingga Rp 100 Juta

Pendidikan & Pengembangan Diri

10 Jurusan yang Digaji Paling Tinggi Saat Bekerja, Mayoritas Bidang Teknik

Jalur Domisili SPMB SD Surabaya 2025 Pakai Bobot Nilai, Begini Aturannya

Aturan SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jalur Domisili, Pendaftaran Mulai 15 Mei 2025

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?