Jakarta –
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Surabaya jenjang sekolah dasar (SD) jalur domisili dibuka pada 9 Juni mendatang. Adapun jalur lain seperti afirmasi dan mutasi dimulai pada 4 Juni.
Namun sebelum pendaftaran resmi dibuka, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menggelar uji coba pendaftaran SPMB 2025 yang rencananya akan diadakan dalam 2 tahap. Uji coba pendaftaran tahap 1 rencananya pada 22-27 Mei 2025 pukul 23:59 WIB. Sementara tahap 2 pada 29 Mei-2 Juni 2025 pukul 23:59 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengimbau para orang tua calon siswa agar ikut berpartisipasi aktif dalam simulasi tersebut. Menurutnya, uji coba ini penting untuk memastikan orang tua memahami prosedur pendaftaran dan dapat mengantisipasi kendala teknis saat hari pelaksanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harapannya orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial ini untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi dan minat putra-putri mereka” ujarnya melalui keterangan resmi di laman surabaya.go.id yang dikutip detikEdu, Sabtu (17/5/2025).
Jadwal Jalur Domisili SPMB SD Surabaya 2025
1. Jalur Domisili Kelurahan
- Pendaftaran: 9 Juni 2025 pukul 00:00 – 10 Juni 2025 pukul 23:59
- Verifikasi: 9 Juni 2025 pukul 00:00 – 10 Juni 2025 pukul 23:59
- Pengumuman: 11 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 11 Juni 2025 pukul 01:00 – 11 Juni 2025 pukul 23:59
2. Jalur Domisili Kecamatan
- Pendaftaran: 12 Juni 2025 pukul 00:00 – 13 Juni 2025 pukul 23:59
- Verifikasi: 12 Juni 2025 pukul 00:00 – 13 Juni 2025 pukul 23:59
- Pengumuman: 14 Juni 2025 pukul 01:00
- Daftar Ulang: 14 Juni 2025 pukul 01:00 – 14 Juni 2025 pukul 23:59
3. Jalur Domisili Kota
- Pendaftaran: 15 Juni 2025 pukul 00:00 – 16 Juni 2025 pukul 23:59
- Verifikasi: 15 Juni 2025 pukul 00:00 – 16 Juni 2025 pukul 23:59
- Pengumuman: 17 Juni 2025 pukul 01:00
- Daftar Ulang: 17 Juni 2025 pukul 01:00 – 17 Juni 2025 pukul 23:59
Aturan Bobot Nilai Jalur Domisili SPMB 2025 Surabaya Jenjang SD
Jumlah daya tampung jalur domisili SPMB 2025 Surabaya bagi jenjang SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah. Nah, untuk jalur domisili SPMB SD Surabaya 2025 terdiri dari 3 tingkat yaitu domisili tingkat kelurahan; domisili tingkat kecamatan; dan domisili tingkat kota.
Calon murid baru SDN di Surabaya bisa mendaftar dan memilih 2 sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Murid Baru Domisili yang telah ditentukan melalui sistem SPMB online.
Seleksi calon murid baru untuk jalur domisili di SPMB 2025 Surabaya jenjang SD ditetapkan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan alamat rumah, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat);
- alamat rumah Calon Murid Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapatkan bobot nilai 10;
- alamat rumah Calon Murid Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RW mendapatkan bobot nilai 8;
- alamat rumah Calon Murid Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6;
- alamat rumah Calon Murid Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4;
- alamat rumah Calon Murid Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya menetapkan skema seleksi berlapis pada jalur domilisi SPMB SD Surabaya 2025 guna mengantisipasi calon murid dengan nilai yang sama dalam hal usia dan jarak tempat tinggal.
Jika ditemukan kesamaan bobot antara usia dan domisili, maka prioritas penerimaan akan diberikan kepada calon siswa yang lebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem SPMB daring.
Selain itu, apabila setelah pengumuman hasil seleksi dan proses daftar ulang pada jalur domisili tingkat kelurahan masih terdapat kuota tersisa di suatu sekolah, maka sistem akan membuka kesempatan bagi pendaftar dari domisili tingkat kecamatan.
Calon siswa yang tidak lolos pada tahap kelurahan diperbolehkan mendaftar kembali ke sekolah terdekat sesuai alamat tempat tinggal dalam lingkup kecamatan yang sama, selama sekolah tersebut masih memiliki sisa kuota.
Seleksi akan dilakukan ulang berdasarkan ketentuan usia, jarak rumah, waktu pendaftaran, dan jalur prioritas lainnya.
Jika setelah tahap kecamatan kuota masih belum terpenuhi, maka seleksi akan diperluas ke tingkat kota. Dalam tahap ini, siswa yang belum diterima pada dua tahap sebelumnya dapat mendaftar ke sekolah lain di wilayah Kota Surabaya, dengan catatan sekolah tujuan masih memiliki sisa pagu.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa calon siswa yang tempat tinggalnya berada di luar wilayah domisili sekolah terdekat tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar, asalkan memenuhi syarat berdasarkan usia, jarak, dan ketentuan waktu pendaftaran.
(pal/faz)