Jakarta –
Jalur rapor untuk siswa masuk SMP dan SMA masih berlaku tahun 2025. Jalur rapor masuk sekolah mulai tidak berlaku pada 2026.
“Sangat jelas (jalur rapor masuk SMP dan SMA masih berlaku tahun ini),” ujar Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin kepada detikEdu, Kamis (17/4/2025).
Toni menjelaskan bahwa pada tahun ini, belum ada Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur prestasi. Sama halnya bagi siswa SMP yang akan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagi siswa SMA, akan ada TKA bagi yang akan mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk kuliah.
TKA siswa SMA akan digelar oleh Kemendikdasmen pada November 2025. Sementara untuk TKA SD dan SMP akan berlangsung pada Februari 2026.
TKA siswa SD kelas 6 diselenggarakan pemerintah di tingkat kabupaten/kota. TKA untuk tingkat SMP kelas 9 penyelenggaranya sebagian pemerintah pusat dan sebagian provinsi.
“Belum ada TKA untuk SMP dan SMA tahun (ajaran baru) ini,” kata Toni singkat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) dalam Halalbihalal di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025) lalu, mengatakan, TKA menggantikan UN. TKA ini bersifat tidak wajib.
Mu’ti juga menjelaskan alasan TKA tidak wajib diikuti pelajar. TKA hanya berlaku bagi anak yang mau ikut jalur prestasi untuk masuk jenjang berikutnya.
“Nanti kalau diwajib-in (TKA) ada yang protes lagi. Jadi tidak diwajib-in karena ada yang protes jangan diwajibkan, nanti stres,” ujar Mu’ti usai Taklimat Media Rapor Pendidikan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) lalu.
Terkait jalur rapor yang tidak berlaku mulai tahun depan, menurut Mu’ti, masyarakat mempermasalahkan validitas nilai rapor. Oknum guru ditengarai ‘sedekah’ nilai kepada muridnya.
“Harusnya enam, dinilai delapan. Harusnya delapan, dinilai sepuluh. Sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan Tes Kemampuan Akademik,” imbuhnya.
Kemendikdasmen juga akan membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebentar lagi. Dalam sistem baru ini, penerimaan murid akan mengacu pada sistem domisili, bukan zonasi seperti tahun sebelumnya.
(nwy/faz)