Jakarta –
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyampaikan keprihatinannya atas pemangkasan anggaran pendidikan usai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Hal tersebut berdampak pada pemangkasan anggaran di beberapa kementerian seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, Kemendikdasmen mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp8,03 triliun, Kemendiktisaintek sebesar Rp22,54 triliun dan Kemenag sebesar Rp14,28 Triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubaid memandang keputusan ini tidak sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini. Aturan tersebut dapat berpotensi membuat kondisi pendidikan di tanah air memburuk.
“Langkah ini tentu sangat disayangkan, mengingat banyaknya tantangan yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia. Pengurangan anggaran pendidikan akan membawa dampak yang sangat luas dan serius bagi masa depan bangsa,” kata Ubaid dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).
5 Dampak Pemangkasan Anggaran di Sektor Pendidikan
Menurut Ubaid, berikut beberapa dampak yang akan terjadi di sektor pendidikan jika anggaran dipangkas:
1. Penurunan Kualitas Pendidikan
Anggaran yang terbatas dapat berdampak pada turunnya kualitas guru hingga fasilitas pendidikan. Selain itu, akses dan sumber belajar pun akan ikut demikian.
2. Bertambahnya Angka Putus Sekolah
Pemangkasan anggaran pendidikan dikhawatirkan berimbas pada siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pasalnya, mereka bergantung pada bantuan pemerintah.
Jika efisiensi anggaran menyebabkan bantuan berkurang, maka angka putus sekolah bisa meningkat. Hal tersebut dikarenakan siswa miskin tak mampu lagi membayar biaya sekolah.
3. Sulitnya Akses Pendidikan di Daerah
Jumlah sekolah di kota saat ini belum merata, terlebih di daerah. Beberapa sekolah pun bahkan masih belum memiliki gedung sendiri. Sehingga pemotongan anggaran pendidikan dikhawatirkan memperlambat pengadaan sekolah-sekolah di daerah.
4. Pemecatan Guru Honorer secara Massal
Berkaca pada tahun 2024, beberapa guru honorer mengalami pemecatan sepihak secara massal. Jika pemotongan anggaran diberlakukan, tak menutup kemungkinan pemecatan tersebut akan terulang kembali.
5. Ketimpangan Pendidikan
JPPI juga mengkhawatirkan ketimpangan pendidikan antara siswa dari keluarga miskin dan keluarga kaya. Jika bantuan pendidikan bagi siswa miskin berkurang, maka ketimpangan akan terlihat semakin jelas.
Saran JPPI untuk Pemerintah Soal Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Menimbang beberapa dampak di atas, Ubaid mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan efisiensi ini. Pasalnya, pendidikan adalah investasi masa depan bangsa.
“JPPI juga meminta Presiden untuk lebih memperhatikan nasib anak-anak yang tidak/putus sekolah, daerah-daerah yang belum memiliki sekolah, kondisi infrastruktur sekolah yang rusak, nasib guru honorer yang tidak diakui dan tidak jelas ujungnya, kesejahteraan guru dan dosen, serta biaya sekolah dan kuliah yang tambah mahal. Ini semua adalah kewajiban prioritas yang harus dipenuhi pemerintah dan harus didahulukan,” katanya.
Menurut Ubaid, Presiden tidak boleh asal memangkas anggaran. APBN adalah hal krusial bagi negara sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel dan kredibel.
Kemudian JPPI meminta pemerintah agar menjaga mandatory spending minimal 20% untuk pendidikan. Jika tidak, maka kebijakan bisa disebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
(cyu/nwk)