Jakarta –
Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.
Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.
Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember
SD/MI
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Jumlah Penerima: 242.919 siswa
SMP/MTs
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
Jumlah Penerima: 147.341 siswa
SMA/MA
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Jumlah Penerima: 48.876 siswa
SMK
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Jumlah Penerima: 83.403 siswa
PKBM
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Jumlah Penerima: 1.083 siswa
Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024
Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penggunaan Dana KJP Plus 2024
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/Laptop
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
(nir/nwy)