Jakarta –
Kampus batal menjadi penerima konsesi tambang dalam Revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kendati demikian, kampus tetap akan menerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum)Supratman AndiAgtas setelah mengikuti rapat pleno bersamaBaleg DPR RI.
“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman dalam detikNews dikutip Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menuturkan pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan-badan ini akan menjadi pengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.
“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah tambang. Manfaat tersebut dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.
“Yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,”tuturnya.
Tanggapan PTN
Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai salah satu PTN memberikan tanggapan mengenai pembatalan konsesi tambang ini. Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, menyatakan pihaknya sepakat dengan keputusan tersebut dan menilai keputusan itu sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi.
“Institut Teknologi Bandung menanggapi keputusan pemerintah dan DPR yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi,” kata Rektor ITB dalam detikJabar dikutip, Selasa (18/2/2024).
Menurutnya, ITB berpandangan jika pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar dan tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu pihak ITB menyatakan jika keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.
“Di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu,” jelasnya.
“ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi dan mempertahankan independensi akademiknya,” lanjutnya.
(nir/nwk)