Jakarta –
Teka-teki persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen memasuki babak baru. Pekan lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia menjelaskan besaran anggaran tukin dosen yang disetujui Kemenkeu adalah Rp2,5 triliun, dari awal total anggaran yang diajukan Rp10 triliun.
Meski begitu, besaran tukin untuk tiap dosen ASN sendiri belum diketahui.
“Kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ujarnya dalam situs DPR, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dosen Akan Menyambut Tukin dengan Sukacita
Mengetahui kabar ini, Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, MSi, MA, berharap tukin bisa segera terealisasi.
Menurutnya, diperlukan kecepatan di samping keseriusan para pengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi.
“Semoga tukin bisa segera direalisir. Para dosen tentu akan menyambut dengan sukacita,” katanya kepada detikEdu, saat dihubungi Rabu (22/1/2025).
“Saya berharap lain waktu tidak terjadi lagi (penundaan pembayaran), karena itu mencederai para dosen dan mengakibatkan luka ekonomi bagi para dosen yang sudah berusaha mencerdaskan anak bangsa,” tambahnya.
Perpres Belum Terbit, Dosen Masih ‘Menjerit’
Meski sudah ada sinyal positif, pembayaran tukin dosen ini masih belum sepenuhnya bisa terealisasi. Sebab, dibutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin.
Sebelumnya, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.
Kemudian, pembayaran tukin juga disebutkan telah diatur dalam UU No 15 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini disampaikan oleh Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr H Jusuf Irianto Drs M Com.
Dia menjelaskan, aturan tersebut memiliki turunan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.
Dalam hal ini, ia menekankan bahwa selain PermenPANRB No 6 Tahun 2022, ia mengatakan perlu peraturan presiden (perpres) agar anggaran tukin dosen dapat dialokasikan.
“Rangkaian proses legal formal inilah yang belum tuntas di kementerian. Jadi, para dosen ASN harus bersabar karena sekarang masih sedang dalam tahap penyelesaian,” kata Jusuf, sebagaimana dilansir laman resmi Unair, Rabu (22/1/2025).
Belum rampungnya urusan legal ini, menurut pakar, telah mengakibatkan keprihatinan bagi dosen maupun guru. Kondisi ini juga yang akhirnya membuat Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) hendak melakukan unjuk rasa jika pembayaran tukin belum ada kepastian sampai Jumat (24/1/2024).
Guru Besar Manajemen Kebijakan Publik dari Fisipol UGM Prof Dr Wahyudi Kumorotomo, MPP, menyayangkan lunturnya perhatian pemerintah akan hal ini.
“Kita menyayangkan perhatian pemerintah dan perumus kebijakan justru semakin luntur. Pendidikan yang menentukan daya-saing bangsa semakin tidak diperhatikan,” ujarnya dalam laman resmi UGM, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dia menyebut, jika tukin dosen belum terealisasi, aksi Adaksi dan komunitas dosen dan guru akan terus disuarakan dengan lantang.
“Saya melihat sebenarnya kondisi ini tidak sehat. Karena semua hal terkait pendanaan Kementerian dan lembaga dasarnya adalah negosiasi politik bukan berdasarkan kebutuhan objektif dari program di setiap kementerian,” tuturnya.
(faz/nwy)