Jakarta –
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak memberi konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Ini berarti, kampus batal menjadi penerima konsesi tambang dalam Revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr Supratman Andi Agtas, S H, M H, menyampaikan pembatalan ini usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025) lalu.
“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ucapnya dikutip dari detikNews, Kamis (20/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski batal untuk konsesi, Supratman mengatakan bahwa kampus tetap menerima manfaat. Nantinya, hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah tambang.
Pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.
Sambut Baik Pembatalan IUP untuk Kampus
Keputusan pemerintah disambut baik oleh berbagai kalangan. Salah satunya, Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, M A.
Menurutnya, pembatalan pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi (PT) merupakan hal yang rasional.
“Saya mengapresiasi pada pemerintah dan DPR yang telah mencabut perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Ini sebagai bukti pemerintah dan DPR masih memiliki naluri, rasionalitas dan keterbukaan terhadap suara-suara yang berkembang dalam masyarakat,” ucap Subarsono kepada detikEdu, ditulis Kamis (20/2/2025).
Lebih Baik Kampus Fokus Mendidik Generasi Masa Depan
Keputusan ini, lanjut Subarsono, sangat tepat agar perguruan tinggi tidak terganggu dengan kepentingan politik. Kampus harus menjaga marwah mengemban misi pendidikan.
“Saya seratus persen setuju agar perguruan tinggi tidak terdistorsi dengan kepentingan politik, namun tetap menjaga marwahnya secara terhormat dengan mengemban misi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat,” ujarnya.
Subarsono berpendapat, kampus belum cukup untuk memiliki kompetensi untuk mengelola tambang.
Jadi, menurutnya, akan lebih baik kamus fokus mendidik generasi muda, menghasilkan riset untuk memecahkan masalah publik, hingga memberikan inovasi kebijakan dalam pemerintahan.
“Lebih baik PT fokus pada mendidik generasi muda untuk mempersiapkan Indonesia emas tahun 2045,” tuturnya.
“Pengabdian PT dapat diwujudkan pada upaya menghasilkan riset untuk memecahkan masalah-masalah publik di berbagai sektor dan memberikan inovasi kebijakan dalam tata kelola pemerintahan, bukan pada mengelola tambang yang jauh dari visi dan misi PT,” pungkasnya.
(faz/nah)