Jakarta –
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk pembelajaran di bulan Ramadan. Surat edaran tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Januari 2025.
Pada awal Ramadan, siswa libur sekolah selama seminggu. Orang tua turut diminta memantau anak ketika belajar mandiri di lingkungan rumah, tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat.
Nantinya penugasan belajar mandiri akan diberikan oleh satuan pendidikan masing-masing.
“Peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangannya (22/1/2205).
Bagaimana dengan siswa non-muslim?
Kebijakan di Bulan Ramadan untuk Siswa Non-muslim
Libur awal Ramadan terdiri dari 27-28 Februari 2025 dan tanggal 3, 4, serta 5 Maret 2025. Selama libur awal Ramadan, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sebagaimana penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Siswa akan kembali masuk sekolah pada 6-25 Maret 2025. Selain belajar di sekolah, sebagaimana SEB, siswa dianjurkan melakukan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia serta kepribadian utama.
Bagi siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan melakukan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.
Kemudian, libur bersama Idul Fitri untuk siswa sekolah terdiri dari 26 hingga 28 Maret dan 2-4 serta 7-8 April 2025. Kegiatan belajar di sekolah akan dilakukan kembali pada 9 April 2025.
Selama kegiatan belajar mandiri, orang tua diminta untuk ikut memantau. Begitu juga dalam pelaksanaan ibadah, orang tua/wali diminta untuk membimbing dan mendampingi.
SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1//320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ini juga menyebutkan imbauan untuk pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota.
Pemda dan kantor Kemenag diminta menyelaraskan waktu belajar di sekolah selama bulan Ramadan dan menyiapkan rencana pembelajaran pada bulan Ramadan untuk dijadikan pedoman oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
(nah/nwy)