Jakarta –
DKI Jakarta tengah menyusun peraturan daerah untuk mengatur program sekolah gratis. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan regulasi ini ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
Cepatnya penyusunan kebijakan ini mengikuti tahun ajaran baru yang akan dimulai pada Juli 2025. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin pada laman DPRD DKI Jakarta dikutip Selasa (7/1/2024).
Menurut Khoirudin, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Tujuannya agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis dapat berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ungkap Khoirudin.
Khoirudin berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan. Pasalnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” pungkas Khoirudin.
Alasan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan usulan sekolah swasta gratis berawal dari banyaknya siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pada siswa ini kemudian banyak yang tidak dapat melunasi biaya sekolah. Beberapa dari mereka bahkan putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.
“Yang seperti ini yang harus kita ubah. Dan banyak juga penerimaKJP yang tidak tepat sasaran, antara lain justru mereka pakaiKJP bukan untuk sekolah, untuk hal yang lain sebagainya. Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” jelasnya dalam lamanDPRD ProvinsiDKI Jakarta pada November 2024 lalu.
Persoalan lain karena penyaluran KJP dinilai tidak tepat sasaran. Tak sedikit dana KJP yang digunakan di luar keperluan sekolah.
“Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” imbuhnya.
Terkait penerapan kebijakan ini, Ima mengatakan sekolah swasta gratis akan berada di kawasan padat penduduk.
“Yang pasti pertama, sekolah tersebut memang wilayah sekolah swasta di padat penduduk, yang kondisi wilayahnya banyak orang susahnya,” kata Ima.
“Dan yang kedua itu, tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut itu yang jadi prioritas,” pungkasnya.
(nir/nwk)