Jakarta –
Sistem KIP Kuliah terdampak dan tidak dapat diakses publik akibat serangan siber pada layanan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sejak Kamis (20/7/2024). Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan pencairan dana KIP Kuliah 16.316 mahasiswa masih belum diajukan oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi.
Dalam surat tanggal 28 Juni 2024, Suharti menyatakan penyelesaian proses pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah semester genap 2023/2024 tersebut tidak akan mengalami keterlambatan.
“Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Pada saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi
atau sedang dalam proses pencairan,” terangnya dalam Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek perihal pemberitahuan terkait masalah PDN tersebut.
“Semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” sambung Suharti.
Pengajuan & Pencairan KIP Kuliah secara Manual
Suharti menyatakan sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Selama pemulihan sistem KIP Kuliah berlangsung, pengajuan dan pencairan dana bantuan pendidikan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual.
Untuk itu, ia meminta pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi segera mengidentifikasi dan memverifikasi data mahasiswa KIP Kuliah yang belum mendapatkan pencairan dana bantuan pendidikannya pada semester genap 2023/2024.
“Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diharapkan segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024; (dan) berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan,” tulisnya.
Pemulihan Sistem KIP Kuliah
Suharti menyatakan, pada pertemuan tanggal 28 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) memberikan konfirmasi bahwa pihaknya tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2.
“Dan Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2. Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan (backup) data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” tuturnya.
“Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di
pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” sambung Suharti.
(nah/nah)