Jakarta –
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti meminta perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang lolos jalur SNBP dan SNBT 2024 sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai. Langkah ini menurutnya guna memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak mengikuti seleksi penerima bantuan pendidikan tersebut.
Sementara itu di jalur mandiri, Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru agar pendaftar KIP Kuliah tetap mendapat kesempatan.
Dikutip dari Surat Sekjen Kemendikbudristek perihal pemberitahuan terkait masalah PDN tanggal 28 Juni 2024, perguruan tinggi diminta melakukan hal-hal berikut:
- Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
- Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
- Menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.
- Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Minta Identifikasi Mahasiswa yang Belum Dapat Pencairan KIP Kuliah
Sementara itu untuk mahasiswa KIP Kuliah on going, Suharti juga meminta pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi agar segera mengidentifikasi dan memverifikasi data mahasiswa yang belum mendapatkan pencairan dana KIP Kuliah semester genap 2023/2024. Berdasarkan data Kemendikbudristek, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah on going yang belum diajukan pencairan dananya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi pada Kamis (20/6/2024).
Ia menyatakan sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Selama pemulihan sistem KIP Kuliah berlangsung, pengajuan dan pencairan dana bantuan pendidikan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual.
“Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diharapkan segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah on going yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024; (dan) berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan,” tulisnya.
Pemulihan Sistem KIP Kuliah
Suharti menyatakan pihak Kemendikbudristek melakukan pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah usai terjadi gangguan. Sistem layanan KIP Kuliah merupakan salah satu dari 47 domain layanan atau aplikasi Kemendikbudristek lainnya di bidang pendidikan dan budaya yang terdampak serta tidak dapat diakses publik akibat serangan siber pada layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kemenkominfo baru-baru ini.
“Pada pertemuan tanggal 28 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan konfirmasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa: a. Kemenkominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2, dan b. Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Suharti.
“Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” sambungnya.
(nah/nah)