Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengadakan program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah. Program ini akan membantu madrasah-madrasah dalam merenovasi bangunannya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto menuturkan, program ini adalah bagian dari program prioritas presiden terpilih. Pengadaannya pun merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
“Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran,” kata Sidik pada laman Kemenag, dilansir Jumat (30/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun eksekusinya nanti akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Syarat Madrasah Bisa Ikut Program Ini
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sidik, program renovasi ini diprioritaskan bagi madrasah negeri yang mempunyai sertifikat tanah atas nama Kemenag. Meski demikian, pihaknya saat ini tengah mengupayakan renovasi bagi madrasah swasta juga.
Perwakilan dari Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim pun berkata demikian. Ia berharap program juga bisa dimanfaatkan oleh madrasah swasta.
“Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.
Qosim menambahkan, syarat untuk bisa mendaftar program ini tak jauh berbeda dengan program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh,” kata Qosim.
Sebagai data tambahan, Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman menyampaikan hingga saat ini ada 4.041 madrasah yang statusnya negeri.
“Sisanya, 83.384 madrasah berstatus swasta,” tambahnya.
Untuk mematangkannya, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tengah membahasnya. Semoga program ini jadi jawaban atas permasalahan infrastruktur madrasah ya.
(cyu/nwy)