Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok berbagai aturan yang berkaitan dengan pendidikan agama di sekolah termasuk guru.
Aturan tersebut antara lain Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kedua aturan itu sama-sama memiliki inti berkaitan peningkatan mutu hidup guru termasuk guru-guru PAI. Di aturan rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, akan dibahas terkait kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama di beberapa instansi.
Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag M Munir, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru serta pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Aturan terbaru akan menjadi acuan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAI di sekolah. Seperti yang berkaitan dengan mutasi, kesejahteraan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI.
Munir berharap regulasi ini dapat memberikan dampak baik terhadap keberadaan guru PAI di sekolah. Sehingga proses belajar mengajar bisa dilaksanakan lebih optimal.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi,” ujarnya.
Kemenag Gandeng 4 Kementerian Bahas PPG dan TPG
Kementerian Agama (Kemenag) bertemu dengan empat kementerian lain untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional. Terutama masalah terkait kesejahteraan guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Keempat kementerian yang hadir dalam diskusi ini yakni, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
M Munir menyatakan pertemuan ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman. Mengingat kehadiran guru dan pengawas PAI juga punya peran penting dalam mewujudkan kualitas pendidikan nasional.
“Oleh sebab itu, memperhatikan guru menjadi sangat penting. Guru harus dituntut profesional untuk kualitas pendidikan di Indonesia,” kata M Munir dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (12/10/2024).
Kemenag Berjuang Tingkatkan Kesejahteraan Guru PAI
Lebih lanjut M Munir menyatakan pentingnya membangun kesepahaman dalam mengelola guru dan pengawas PAI. Terutama mereka yang bertugas di sekolah umum.
Langkah ini menjadi upaya Direktorat PAI untuk meningkatkan kompetensi, karier, dan kesejahteraan guru-guru PAI di manapun mereka berada. Ia tidak bisa memungkiri kini program PPG dan TPG kian waktunya mengalami perubahan dan telah melibatkan banyak pihak.
Untuk itu, Kemenag mengambil langkah ini agar ada titik temu antar lembaga pemerintah yang berwenang dan berakhir mencari solusi yang baik.
“Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengalami dinamika yang luar biasa saat ini, karena melibatkan banyak pihak. Saya kira semua instansi kementerian terkait bisa urun rembuk untuk mencari solusinya,” ungkapnya.
(det/pal)