Jakarta –
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) M Munir menyampaikan jumlah guru PAI dalam struktur jabatan di sekolah masih kurang maksimal. Untuk itu, pihaknya berkomitmen dalam memperjuangkan kenaikan jabatan fungsional guru PAI.
“Kita akan perjuangkan agar mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka dalam pendidikan,” tutur Munir dikutip dari rilis di laman Kemenag, Jumat (27/9/2024).
Gandeng Kemendikbudristek
Kenaikan jabatan fungsional bagi guru PAI adalah langkah yang penting. Bukan hanya meningkatkan karier mereka, kenaikan jabatan menjadi hal yang sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu para guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih para guru di bawah naungan Kemenag telah mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) pada 20-31 Agustus 2024 lalu sedangkan guru PAI mendapat jadwal 26-27 Agustus 2024. UKKJ ini diikuti total 11.820 peserta dan digelar serentak secara daring di 883 lokasi pada 34 provinsi.
Setelah hasilnya diketahui, Direktorat PAI Kemenag menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas upaya peningkatan karier bagi guru PAI di sekolah. Pertemuan ini juga membahas perhitungan formasi jabatan fungsional guru untuk mendapatkan rekomendasi langsung dari Kemendikbudristek.
Pihak Kemendikbudristek diwakili Direktur Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus beserta jajaran tim direktorat. Sedangkan dari Kemenag, selain tim Direktorat PAI, hadir juga perwakilan dari Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam.
M Munir berharap pertemuan ini dapat menyelaraskan beberapa langkah strategis. Terutama dalam pendampingan dan pengawalan guru PAI yang telah memenuhi kriteria uji kompetensi.
Sehingga para guru bisa mendapatkan kenaikan jabatan fungsional dan memotivasinya agar memberikan pendidikan yang lebih berkualitas pada siswa. Karena pada akhirnya, perjuangan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
“Peningkatan status guru PAI tidak hanya akan menguntungkan para pendidik, tetapi juga akan berkontribusi positif terhadap kualitas pendidikan agama di Indonesia,” tutup M Munir.
(det/nwy)