Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah cair sebelum lebaran 2025. Besaran TPG yang akan diterima merupakan akumulasi tunjangan dari periode Januari-Februari 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menjabarkan pencairan TPG akan langsung masuk ke rekening guru. Kini tengah memasuki tahapan persiapan, lantaran Surat Perintah Membayar (SPM) TPG akan mulai dibuat pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.
Setelah SPM selesai, proses pencairan akan mulai dilakuka dari 18-24 Maret 2025. Jumlah total dana untuk TPG kali ini yakni sebesar Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (14/3/2025).
Besaran dan Syarat Penerima TPG
Guru madrasah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan guru madrasah nonASN yang belum inpassing masih akan mendapat TPG sebesar Rp 1,5 juta.
Suyitno menyatakan jumlah ini hanyalah sementara. Kemenag tengah menunggu payung hukum terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500 ribu, sehingga menjadi Rp 2 juta per bulan per guru.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang pembayaran TPG,” sebut Suyitno.
Untuk bisa menerima TPG, guru madrasah perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Aturan Mekanisme Pencairan TPG
Masih mengutip sumber yang sama, Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar menyebut anggaran TPG sudah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
Kemenag pusat sendiri telah menerbitkan mekanisme pencairan TPG yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, Thobib mengimbau agar calon penerima TPG untuk memperhatikan beberapa hal, seperti:
1. Pastikan dan periksa data kepegawaian dan rekening bank penerima terdaftar dengan baik dan benar. Agar terhindar dari kendala teknis.
2. Pastikan data kehadiran dan beban kerja telah terimput di sistem EMIS GTK.
3. Segera lapor jika ada kendala pencairan ke kantor Kemenag setempat agar mendapat solusi lebih lanjut.
Ketiga hal tersebut menjadi upaya Kemenag dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan TPG. Thobib berharap proses pencairan ini akan berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(det/nwk)