Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau untuk tidak percaya pada oknum yang menawarkan program pendidikan profesi guru (PPG) pendidikan agama Islam (PAI) dengan biaya. Kemenag memastikan tidak ada PPG dengan pungutan biaya kepada guru PAI.
“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” ujar Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir di Jakarta pada Rabu (25/9/2024).
Munir mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Kemenag kabupaten/kota atau aparat penegak hukum setempat apabila ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI, supaya dapat segera diproses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir mengatakan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.
Keputusan tersebut mengatur pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD pemda, LPDP Kemenkeu, dan lembaga negara non struktural.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya,” jelas Munir, dikutip dari rilis Kemenag pada Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan dalam hal pembiayaan pemda untuk PPG PAI yang diangkat pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari pemda. Kemenag kabupaten/kota hanya menerima surat resmi usulan.
Mengenai kasus pungli dengan kedok percepatan PPG di Magelang, Kemenag tidak mengetahui hal ini dan memang tidak ada program percepatan PPG. Munir menyebut pihaknya siap bekerja sama dalam proses penegakan hukum dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.
“Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diiming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG,” ucap Munir.
Dia menekankan agar guru-guru PAI tidak tergiur dengan tawaran-tawaran seperti itu.
(nah/nah)