Jakarta –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) meluncurkan dua buku panduan terbaru untuk pendidikan tinggi Indonesia.
Keduanya mencakup buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Direktur Jenderal Diktiristek Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc menyatakan hadirnya kedua buku ini menjadi upaya dan komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kedua buku tersebut merupakan wujud komitmen dan kesungguhan untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berkompeten, dan memiliki daya saing,” katanya dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Pedoman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isi Buku Panduan Pendidikan Tinggi Terbaru
1. Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024
Tim Penyusun Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024, Dr Ir Syamsul Arifin MT menjelaskan, buku panduan ini merupakan edisi yang kelima sejak diterbitkan pertama kali pada 2016. Berbeda dengan yang sebelumnya, buku panduan ini telah disempurnakan sesuai dengan Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023.
“Buku ini disusun untuk membantu bapak/ibu dosen di perguruan tinggi dan program studi dalam mendesain, mengembangkan, atau mengkonstruksi kurikulum dalam pembelajaran berdasarkan perundangan yang berlaku yakni Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023,” tuturnya.
Adapun isi lengkap panduan kurikulum pendidikan tinggi terbaru yakni:
- Landasan penyusunan kurikulum
- Kurikulum Pendidikan Tinggi dengan pendekatan outcome based education (OBE)
- Pembelajaran berpusat pada mahasiswa
- Strategi implementasi kurikulum dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
- Penjaminan mutu
- Evaluasi program kurikulum
2. Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Masih sama dengan panduan kurikulum, pedoman SPMI juga dibuat berdasarkan amanat pasal 70 (2) Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
SPMI dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Prinsip penerapannya bisa dilakukan secara otonom, terstandar, akurat, terencana, dan berkelanjutan serta terdokumentasi oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Belmawa Prof Sri Suning Kusumawardani ST MT menjelaskan panduan ini hanya berlaku bagi pendidikan tinggi akademik di bawah Kemendikbudristek. Sedangkan pendidikan tinggi vokasi akan memiliki panduannya tersendiri.
Informasi lebih lanjut tentang SPMI bisa dilihat melalui tautan
(det/nwy)