Jakarta –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjanji bahwa 1.709 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) akan diangkat menjadi PNS sebelum pelantikan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan pihaknya sedang mempercepat penyelesaian urusan teknis, termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen maupun verifikasi data masing-masing dosen. Diharapkan, proses pengangkatan para dosen PPPK tersebut yang sudah tertunda beberapa tahun bisa dikebut.
“Mintanya teman-teman sebelum Pak Jokowi ini berganti ke Pak Prabowo, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu bisa jadi PNS. Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman,” kata Lukman dalam audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai PTNB (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta pada Kamis (18/7/2024), dikutip dari Antara News.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menambahkan, sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sudah melakukan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetang tata kelola pengmbangan karier guru dan dosen. Termasuk dalam pembahasan yakni soal nasib dosen PPPK di kampus swasta yang beralih jadi perguruan tinggi negeri (PTN) baru tersebut.
Minta Dosen Percayakan Proses Pengangkatan Jadi PNS
Lukman mengakui proses alih status dosen PPPK menjadi PNS butuh waktu. Namun, ia meminta para dosen untuk mempercayakan dan mengawal proses pengangkatan status PPPK tersebut menjadi PNS pada pihak Kemendikbudristek.
Ia menyebut proses pengangkatan dosen PPPK membutuhkan diskresi khusus yang sudah disetujui oleh KemenPANRB, Kemendikbudristek, dan BKN. Kemudian, dilakukan pengajuan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2016 tetang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB.
“Perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” ucap Lukman.
Unjuk Rasa Dosen PPPK, Bangun Tenda di Trotoar
Sebelum audiensi berlangsung, sekitar 300 dosen PPPK dari 35 PTNB se-Indonesia melakukan unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, dan membangun tenda dome di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (18/7/2024) sejak pukul 09.00 WIB. Mereka mendesak Kemendikbudristek untuk menyelesaikan alih status dosen PPPK menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan dalam dua tahun terakhir, para dosen PPPK yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS jadi tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa tugas belajar.
Ia mengatakan sebagian dosen PPPK sudah mengabdi hingga 14 tahun di kampus. Mereka juga sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR tetapi masih belum mendapat SK pengangkatan menjadi PNS sampai sekarang.
(twu/nwy)