Jakarta –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri baru dalam menanggapi kisruh kasus bullyin terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti. Ia mengatakan permen baru ini akan berfokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di kampus.
“Kami juga kebetulan pada waktu ada isu bullying kemarin, ya, Kemendikbudristek juga sedang menyiapkan Permendikbudristek untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Suharti dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP Kominfo, dikutip Kamis (19/9/2024).
Ada 3 Poin Penting dalam Permendikbud Terbaru
Selain itu, Suharti menuturkan ada tiga poin yang disorot dalam permendikbudristek terbaru ini. Ketiganya yakni masalah kekerasan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
“Semula fokusnya hanya kekerasan seksual, kita sekarang mencakup tiga hal. Jadi kekerasan, kemudian kekerasan seksual, dan juga intoleransi,” jelasnya.
Dengan pembentukkan aturan baru ini Suharti berharap satuan petugas (satgas) di kampus bisa lebih maksimal dalam menyelesaikan kasus perundungan dan sebagainya. Khususnya dalam program PPDS, ia berharap tak akan ada kejadian serupa lagi.
“Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi pijakan lebih gitu ,ya untuk pendidikan tinggi termasuk di dalamnya untuk program PPDS. Jadi di dalamnya situ termasuk juga bagaimana satgas harus dibentuk, bagaimana satgas itu harus bekerja ketika mendapatkan aduan, tidak hanya mendapatkan aduan mereka juga harus secara proaktif ya untuk menemu kenali ketika ada isu-isu indikasi kekerasan di lapangan,” harapnya.
Dalam menyukseskan penegakan tindak kekerasan, Kemendikbudristek menggandeng kementerian dan lembaga lain. Seperti dikatakan juga oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris, Permendikbud baru mempunyai acuan hukum yang kuat.
“Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” kata Haris, dikutip dari arsip detikEdu.
Update Kasus Bullying Mahasiswa PDDS Undip
Diketahui, kasus bullying ini menimpa dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PDDS dari Undip. Akibat bullying, korban memutuskan untuk bunuh diri.
Hingga saat ini berbagai pihak tengah menyelidiki kasus ini. Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.
“Saat ini 34 orang saksi sudah diambil keterangan, salah satunya adalah rekan-rekan seangkatan, para chief angkatan PPDS, dan bendaharanya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dikutip dari detikJateng, Kamis (19/9/2024).
Beberapa pihak lainnya pun sudah angkat bicara soal perundungan ini. Termasuk pihak kampus, yang diwakili oleh Dekan Fakultas Undip Yan Wisnu.
“Dengan demikian kami memohon maaf kepada masyarakat terutama kepada Kementerian Kesehatan, kepada Kementerian Dikbudristek, dan kepada Komisi IX, Komisi X DPR RI, kami memohon maaf bila masih ada kekurangan kami dalam kami menjalankan proses pendidikan khususnya kedokteran spesialis ini,” kata Yan.
(cyu/twu)