Jakarta –
Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) mengingatkan kampus untuk memprioritaskan mahasiswa penerima KIP agar terdata aktif di PDDIKTI. Imbauan ini mengikuti semester gasal Tahun Akademik 2024/2025 yang baru dimulai.
Penanggungjawab KIP KuliahPuslapdik,MuniIka, mengatakan jika pendataan ini adalah upaya mempercepat proses pencairan bantuan KIP Kuliah. Mengacu padaPersesjenKemendikbduristek No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdata sebagai mahasiswa aktif diPDDIKTI.
“Operator PDDIKTI perlu berkoordinasi secara aktif dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDIKTI itu bisa dilakukan secara bertahap,” kata Muni Ika dalam laman resminya dikutip Sabtu (19/10/2024).
Sementara itu, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari, mengingatkan perguruan tinggi yang masih dalam proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah, agar segera menetapkan para penerima dan harus sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya memprioritaskan mahasiswa yang sudah menerima PIP di jenjang Pendidikan Menengah.
Selain itu, Program Studi yang dipilih mahasiswa juga harus yang sudah terakreditasi minimal C. Apabila prodi yang dipilih mahasiswa masih berstatus Akreditasi Minimum dan Akreditasi Sementara, maka standar Biaya Pendidikan harus sesuai dengan Akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluarsa, atau masih dalam proses re-akreditasi, maka standar biaya pendidikan ditetapkan dengan melihat status akreditasi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap program studi baru dan program studi upgrading,” jelasnya.
BesaranUKT Bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Terkait besaran biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, Septien menegaskan agar UKT mengacu pada Persesjen Kemendikbduristek No.13 Tahun 2023. Ketetapan UKT ini diajukan oleh kampus pada Puslapdik dengan besaran maksimum sebesar besaran rata-rata biaya UKT mahasiswa yang bukan penerima KIP Kuliah.
Tata cara penghitungan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa yang bukan penerima Kuliah dan kemudian dibagi dengan jumlah mahasiswa yang bukan penerima KIP Kuliah.
“Perguruan tinggi membuat kertas kerja perhitungan rataan Biaya Pendidikan sesuai dengan regulasi dan diupload di Sistem KIP Kuliah,” katanya.
(nir/nwy)