Jakarta –
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi usai kasus yang dialaminya tidaklah cukup. Ia harus mendapat perlindungan hukum dari pemerintah secara penuh.
“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” katanya dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Minggu (27/10/2024).
Bantuan hukum dari pemerintah semakin diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Supriyani. Bukan dari pemerintah, dalam kasus Supriyani ia mencari bantuan hukum sendiri.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.
DPR RI mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
“Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” tambahnya lagi.
Peran Guru di Sekolah Terancam
Seperti diketahui, Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial. Pengajar di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito.
Sempat ditahan, Supriyani dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah. Tidak hanya itu, penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim juga dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.
Intervensi dan reaksi orang tua siswa dalam kasus Supriyani menurut Esti itu dinilainya berlebihan. Terutama bila dilihat, salah satu pihak yang bermasalah memiliki kekuasaan.
Ia juga mengakui fenomena seperti kasus Supriyani tidak jarang terjadi di pendidikan Indonesia. Padahal reaksi orang tau yang berlebihan menurut Esti bisa merusak proses pendidikan.
“Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan,” kata Esti.
Profesi Guru ‘Seharusnya’ Dilindungi Aturan Pemerintah
Esti mengingatkan, bila profesi guru telah dilindungi pemerintah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” papar Esti.
Untuk itu, Esti mendorong Pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.
Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Pada Supriyani
Terkait dugaan pemerasan di kasus Supriyani terjadi ketika pihak pelapor meminta sang guru untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta jika ingin berdamai. Karena pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, Esti menilai ini adalah contoh yang buruk dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia meminta pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk hadir dan membenti bantuan dan perlindungan langsung bagi Supriyani.
“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” tegas Esti.
Meski dilakukan penangguhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menyatakan proses hukum Supriyani akan terus bergulir. Namun penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.
(det/faz)