Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat bicara terkait efisiensi anggaran yang menimpa Kemendikdasmen. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah pantun.
“Buah rambutan, buah nanas
Rasanya lezat banyak vitamin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau anggaran kita dipangkas
InsyaAllah kepentingan rakyat tetap terjamin.”
Hal itu disampaikan Menteri Mu’ti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen, Mendiktisaintek, dan Menteri Kebudayaan dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Kamis (13/2/205).
Catatan Penting Efisiensi Anggaran di Kemendikdasmen
1. Inpres 1/2025 Terbit
Mu’ti menjelaskan kronologi efisiensi anggaran Kemendikdasmen yang semula Rp 33,5 triliun menjadi Rp Rp 26,2 triliun. Efisiensi ini bermula usai terbitnya instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 pada 24 Januari 2025.
“Kami menerima surat dari Kementerian keuangan dan berisi efisiensi anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp 8,03 triliun. Sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun,” jelas Mu’ti.
2. Dapat Surat dari Kemenkeu, Anggaran Mau Dipotong Rp 8 triliun
Selanjutnya pada 31 Januari 2025, Kemendikdasmen kembali menerima surat dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian keuangan (Kemenkeu). Surat ini meminta kementerian membuat kontrak setuju pemenuhan efisiensi anggaran.
“Namun disebutkan di situ perihal terhadap perikatan kontrak. Kontrak dimaksud dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan instruksi tersebut (Inpres 1/2025),” ungkap Sekum PP Muhammadiyah tersebut.
3. Gaji dan Tunjangan Pegawai Dilarang Kena Efisiensi!
Pada 11 Februari 2025, Mendikdasmen dan jajaran menteri lainnya menghadap Sekretariat Negara. Pertemuan ini membahas berbagai penyesuaian efisiensi anggaran.
Dengan kata lain, ada anggaran yang memang boleh dilakukan efisiensi dan ada yang tidak boleh terkena efisiensi. Adapun daftarnya yakni:
Gaji, tunjangan, dan gaji ke-13 pegawai harus tetap terpenuhi.
Pagu gaji dan tunjangan pegawai tidak boleh terjadi minus.
Pagu belanja sosial tidak diperkenankan untuk terkena efisiensi.
Pengurangan efisiensi bisa dilakukan dari jenis belanja barang dan modal dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian.
4. Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Ditambah Kemenkeu
Pada 11 Februari 2025 malam, Kemendikdasmen mendapatkan informasi bila Kemenkeu menambah alokasi pagu anggaran sebesar Rp 63,3 miliar. Dengan demikian efisiensi anggaran kemendikdasmen turun dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.
“Dengan demikian total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6%,” imbuh Mu’ti.
5. Daftar Dana Kemendikdasmen yang Kena Efisiensi dan Tidak
Dari seluruh rangkaian di atas, Kemendikdasmen akhirnya menentukan mana program yang diefisiensi dan tidak. Ini daftarnya:
1. Dana yang Tidak Kena Efisiensi
- Gaji dan tunjangan ASN: Rp 1,64 triliun
- Program Indonesia Pintar: Rp 9,6 triliun
- Bantuan bencana: Rp 22,5 triliun
- Tunjangan guru non ASN: Rp 11,5 triliun
- Pembayaran langganan daya listrik, air, telepon, serta daya dan jasa lainnya: Rp 129,7 miliar
- Belanja fasilitas sewa rumah untuk perwakilan RI di luar negeri: Rp 5,6 miliar
Khusus tunjangan guru non-ASN, Mu’ti menjelaskan nilai tersebut sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru yang disampaikan sebelumnya. Besarnya yakni dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang. Karena itu, tunjangan ini tidak mengalami perubahan.
2. Dana yang Kena Efisiensi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Semula: Rp 8,886 miliar
- Anggaran setelah efisiensi: Rp 1,86 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 21,2%
Badan Layanan Umum (BLU)
- Semula: Rp 90,3 miliar
- Anggaran akhir: 89,6 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 99,2%
Beasiswa ADEM
- Semula: Rp 107,5 miliar
- Anggaran akhir: Rp 96,15 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 89,4%
SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri)
- Semula: Rp 214,5 miliar
- Anggaran akhir: Rp 178,4 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 83,2%
Beasiswa Prestasi
- Semula: Rp 399,8 miliar
- Anggaran akhir: Rp 182,5 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 45,6%
Platform Digital
- Semula: Rp 327,7 miliar
- Anggaran akhir: Rp 297,1 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 90,7%
Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas)
- Semula: Rp 137,2 miliar
- Anggaran akhir: Rp 134,2 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 97,8%
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Semula: Rp 543,2 miliar
- Anggaran akhir: Rp 435,6 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 80,2%
Layanan Terpadu dan Media Kementerian
- Semula: Rp 82,6 miliar
- Anggaran akhir: Rp 41,8 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 50,6%
Dukungan ketatausahaan, tugas pokok, dan fungsi kementerian
- Semula: Rp 1,6 triliun
- Anggaran akhir: Rp 459,1 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 28,6%
Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan
- Semula: Rp 158,2 miliar
- Anggaran akhir: Rp 141,3 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 89,3%
Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin
- Semula: Rp 114 miliar
- Anggaran akhir: Rp 102,1 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 89,5%
Dukungan rumah tangga kementerian (tenaga outsourcing, poliklinik, rumah dinas, wisma)
- Semula: Rp 42,6 miliar
- Anggaran akhir: Rp 36,6 miliar
- Persentase anggaran tersisa: 85,9%
Program Prioritas dan lainnya
- Semula: Rp 6,7 triliun
- Anggaran akhir: Rp 1,1 triliun
- Persentase anggaran tersisa: 17%
6. Akan Keluarkan Surat Edaran menteri
Pada 1 Maret 2025 mendatang Kemendikdasmen akan mengeluarkan surat edaran menteri tentang efisiensi dan penerapan hidup sederhana.
7. Tetap Berikan Perhatian pada Program Prioritas
Meski berkurang hingga tersisa 17%, Mendikdasmen menyatakan tetap akan memberikan perhatian pada kegiatan prioritas. Termasuk di dalamnya yakni PPG, peningkatan pendidikan vokasi, perlindungan bahasa daerah, dan penjaminan mutu.
“Termasuk akreditasi dan pelaksanaan tes kemampuan akademik yang akan dilakukan pada bulan November 2025,” jelasnya.
8. Revitalisasi Sekolah
Saat ini Kemendikdasmen masih menunggu penyelesaian Inpres tentang pengalihan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kemendikdasmen untuk program revitalisasi sekolah. Jumlah anggaran ini adalah sebesar Rp 17,1 triliun.
“Mudah-mudahan pengalihan dilakukan dalam waktu dekat agar bisa segera dieksekusi,” pungkas Mu’ti.
(det/twu)